TEMPO Interaktif, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada Syihabudin, salah satu terdakwa dalam peristiwa kerusuhan di Temanggung 8 Februari lalu. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim Edy Cahyono menyatakan bahwa terdakwa Syihabudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di muka umum melakukan penghasutan dengan lisan supaya orang lain melakukan perusakan.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," kata Edy Cahyono di Pegadilan Negeri Semarang, Selasa, 14 Juni 2011.
Dalam persidangan terungkap bahwa Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hadist Temanggung itu telah mengkomando untuk memantau sidang pelaku penistaan agama dengan terdakwa Antonius Bawengan. Hakim menyebutkan bahwa beberapa saksi menyatakan Syihabudin meminta agar Antonius divonis hukuman mati.
Belakangan Antonis hanya dihukum lima tahun penjara oleh hakim di PN Temanggung. Dengan dalih vonis ringan itu, Syihabudin menghasut warga hingga memicu terjadinya kerusuhan di Temanggung.
Sebelum sidang Antonius digelar, kata Edy, Syihabudin juga mengumpulkan orang untuk menghadiri sidang Antonius. Bahkan, terdakwa menyediakan nasi bungkus untuk para jemaahnya.
Pada saat terjadi kerusuhan di Temanggung, Syihabudin juga banyak terlihat di lokasi kerusuhan. Bahkan, pada saat ada salah satu warga Temanggung bernama Muhaya ditangkap, Syihabudin menyatakan, "Nggak usah khawatir. Nanti saya yang tanggung jawab."
Hakim menyatakan tindakan Syihabudin itu telah memicu terjadinya kerusuhan pada 8 Februari lalu.
Atas vonis ini, terdakwa Syihabudin langsung mengajukan banding. "Keputusan ini tidak adil. Lebih banyak ranah politik dan rekayasa," ujar Syihabudin yang disambut pekikan Allahu Akbar oleh pendukungnya.
Atas dasar itu, Syihabudin menyatakan banding. Dia juga minta para keluarga dan pendukungnya tak usah bingung. "Pengajian dan wiridan harus tetap jalan," katanya.
Kuasa hukum Syihabudin, M. Syahir, menyatakan majelis hakim telah banyak memelintir dan memanipulasi keterangan para saksi dan fakta yang ada. Misalnya, hakim menyebut seolah-olah Syihabudin saat berangkat ke sidang Antonius membawa megaphone dan mengkomando anak buahnya. "Padahal itu tidak ada," ujar Syahir.
Selain itu, kata Syahir, hakim terkesan hanya mengutip pendapat jaksa. "Sejak awal klien saya memang dikontruksikan supaya salah," katanya.
Syihabudin sudah ditahan sejak 13 Februari lalu. Dalam peristiwa kerusuhan Temanggung, ada 25 terdakwa. Dari jumlah itu, yang paling berat vonisnya adalah Syihabudin. Yang lain divonis antara 10 bulan, tujuh bulan, dan lima bulan.
ROFIUDDIN