TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku bingung dengan keputusan Pengadilan Negara Bagian Perth, Australia Barat, yang enggan memulangkan Adrian Kiki Ariawan secepatnya. Hingga kini proses pemulangan buron kasus BLBI itu belum jelas. “Keputusan yang kemarin, saya sempat agak gemas juga,” ujarnya selepas Jumatan siang tadi, 27 Mei 2011.
Adrian adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya, salah satu penerima dana BLBI. Dalam persidangan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2002 lalu, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Akhir tahun 2001 buron yang merugikan negara hingga Rp 1,5 triliun ini kabur ke Australia.
Pemerintah Austalia diminta oleh Indonesia melakukan ekstradisi Adrian. Tapi, terdakwa mengajukan judicial review di negara Kanguru itu. Alasannya saat itu, karena Pemerintah Indonesia tidak memberikan data yang layak yang menunjukkan dirinya memiliki catatan kriminal yang mewajibkannya dipulangkan ke Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah Australia pernah menjanjikan pemulangan Adrian secepatnya. Namun, entah kenapa, rencana pengumuman keputusan upaya banding Adrian yang sejatinya akan diumumkan pertengahan tahun ini diundur hingga September mendatang.
Menurutnya, keputusan pengadilan negara bagian Perth hingga kini belum bisa dijadikan landasan Pemerintah Indonesia untuk melakukan proses ekstradisi Adrian. “Saya nggak mengerti aturan undang-undang di Australia itu bagaimana,” ujarnya. “Memang ketentuan undang-undang di Australia itu prosesnya sangat berbelit-belit, sehingga dinilai tidak bisa menjamin keadilan.”
Upaya Pemerintah Indonesia untuk memulangkan paksa hampir tertutup. Rencana pencabutan paspor Adrian pun sudah tidak bisa dilakukan. Mengingat dia sudah mengantongi kewarganegaraan Australia. “Orangnya sudah memegang identity card di sana,” ujarnya. “Artinya, apa yang dilakukan dia selama ini di sana (Asutralia) dia ambil hak-hak hukum di situ.”
JAYADI SUPRIADIN