TEMPO Interaktif, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang saat ini masih mengoreksi berkas dakwaan perkara pemalsuan paspor dengan tersangka Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. "Dakwaan sudah selesai kami susun, sedang dalam koreksi supaya tidak ada kesalahan," kata Chaerul Amir, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang kepada Tempo Rabu siang 12 Mei 2011.
Chaerul menargetkan dalam dua tiga hari ini berkas dakwaan pemalsuan paspor Gayus itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Kejaksaan sudah menetapkan delapan jaksa penuntut umum, yakni empat jaksa dari Kejaksaan Agung dan empat orang jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Ada dua sangkaan terhadap Gayus yakni turut serta membuat paspor atas nama Sony Laksono yang diduga palsu dan sangkaan menggunakan paspor palsu tersebut," ujar Chaerul. Dua sangkaan ini dirangkum dalam dakwaan komulatif dengan ancaman lima pasal dari dua undang-undang Keimigrasian dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Lima pasal dimaksud adalah pasal 55 huruf a dan pasal 55 huruf c Undang-undang nomor 9 tahun 1999 tentang keimigrasian dan tiga pasal KUHP, pasal 266 ayat 2 KUHP, pasal 263 ayat 2 junto pasal 55 KUHP. "Kami gunakan pasal pukat harimau, jadi jaring sini supaya tidak lepas, ancaman hukumanya tujuh tahun penjara," kata Chaerul mengistilahkan pasal berlapis tersebut.
Adapun berkas, barang bukti dan tersangka Gayus diserahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang 10 hari lalu. Barang bukti yang diserahkan antara lain paspor palsu dan surat perjalanan ke luar negeri. Dalam kasus paspor palsu ini Gayus tidak ditahan karena dia juga sedang menjalani penahanan dalam perkara mafia pajak.
Bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini, saat penyerahan berkas pada 28 April lalu di Kejaksaan Tangerang, berdalih tidak tahu paspornya palsu. Apalagi dia bisa lolos pemeriksaaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Kejaksaan akan membuktikan dalam persidangan di pengadilan bahwa paspor Gayus adalah palsu. Kejaksaan menyebutkan modus operandi yang dilakukan adalah memakai paspor yang sudah diterbitkan di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
"Paspor sudah dikeluarkan atas nama berinisial MIA, namun digunakan kembali oleh Gayus dengan bantuan tersangka Ari Kalap (disidang di PN Jakarta Utara) dan Jhon Jerome warga negara Amerika yang buron," kata Chaerul.
Paspor palsu yang digunakan Gayus itu bernomor T 116444 atas nama Sony Laksono. Dengan paspor ini, ia plesiran ke sejumlah tempat antara lain Makau dan Hongkong. Pada 30 September 2010 dia ke Singapura dan tiba di Indonesia pada 2 Oktober 2010.
AYU CIPTA