TEMPO Interaktif, Jakarta - Dari 83 peserta yang lolos seleksi administrasi pencalonan hakim agung, empat di antaranya dinyatakan gugur. “Sekarang ada 79 calon hakim agung,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar, Senin, 2 Mei 2011.
Anwar Usman, salah seorang calon, mengundurkan diri karena telah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi. Sedangkan satu orang hakim karier dan dua hakim nonkarier tidak menyerahkan karya tulis hingga waktu yang ditetapkan, 25 April lalu.
Komisi Yudisial akan menyeleksi 30 calon hakim agung dari 79 nama yang lolos pada seleksi tahap pertama. Dari jumlah itu komisi akan menyerahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian DPR akan memilih 10 orang di antaranya untuk menduduki kursi sebagai hakim agung.
Kesepuluh kursi yang diperebutkan masing-masing hakim agung perdata umum sebanyak tiga orang serta masing-masing satu kursi untuk posisi hakim kasus perdata khusus, pidana umum, pidana khusus, agraria, agama, militer, dan hakim kasus tata usaha negara.
MARTHA RUTH THERTINA