"Daerah masih punya kesempatan untuk memberi tanggapan terhadap laporan itu," katanya di Jakarta, Selasa 19 April 2011. Djohermansyah mengatakan karena laporan BPK baru menemukan indikasi, bisa jadi persoalan sesungguhnya bukan penyalahgunaan.
Ia mengatakan hal ini karena Papua sedang membangun sistem akuntabilitas keuangan pemerintah daerah. Laporan keuangan Papua mendapat penilaian wajar dengan pengecualian.
Dari sini ia berpendapat pertanggungjawaban pemerintah daerah cukup baik, termasuk pertanggungjawaban penggunaan Dana Otsus. Tapi ketidakefisienan anggaran juga cukup tinggi karena kondisi alam yang sulit menyebabkan biaya tinggi.
"Maka itu harus didengar dulu respon daerah. Setelah itu BPK akan memeriksa lagi," kata Djohermansyah. Jika memang ada pelanggaran administratif atau hukum, ia mempersilahkan hal itu untuk diproses.
Provinsi Papua Barat mulai menerima kucuran Dana Otsus dua tahun lalu. Sedangkan Papua sudah sejak tahun 2002.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dugaan penyimpangan anggaran Papua dan Papua Barat. Nilainya tak kurang dari Rp 3,6 triliun. Rp 1,85 triliun diantaranya seharusnya disalurkan untuk pendidikan. Tapi oleh pemerintah daerah didepositokan di bank.
KARTIKA CANDRA