akademisi, dan anggota dewan di tiga kota," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, Senin (18/4).
Tiga kota yang sudah didatangi adalah Bandung, Makassar, dan Yogjakarta. Dua kota lagi, Surabaya dan Medan akan segera mendapat giliran didatangi. Kajian tim ini, dibentuk jauh sebelum draf yang sempat beredar di tarik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian menarik beleid ini pada akhir Maret 2011 setelah banyak tekanan, draft justru dinilai melemahkan Komisi.
Tim Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin Kepala Biro Hukum Chaidir Ramli. Hasil kajian akan dipaparkan pada masyarakat. "Masyarakat harus tahu konsep RUU Versi KPK," kata Johan.
Kajian versi Komisi ini, nantinya akan menguatkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara maupun perluasan pengertian korupsi menurut Konvensi Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2003. "Bukan soal hukuman pidana," kata Johan.
DIANING SARI