TEMPO Interaktif, Jakarta - Kerapnya aksi pengeboman dijadikan alasan Badan Intelijen Negara untuk makin getol menggolkan Rancangan Undang-undang Intelijen. "Proses hukum ini tidak mudah, perangkat hukum tidak memadai," ujar Kepala Badan Intelijen Negara, Sutanto saat jumpa pers di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat 15 April 2011.
Menurutnya, Undang-undang yang ada kini sulit menjerat orang yang menganjurkan kebencian dan memicu terorisme. Beleid juga mewajibkan adanya dua alat bukti yang harus benar-benar meyakinkan.
Apakah Undang-undang yang ideal harus berbentuk serupa Internal Security Act di Malaysia dan Singapura yang kerap dikritik represif? Menurut Sutanto "Tidak seperti ISA, yang penting rumusan undang-undang bisa mencakup kelompok yang melakukan teror dan merangsang orang untuk melakukan teror,"
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan pencegahan adalah langkah yang sangat penting, seperti juga proses deradikalisasi kaum radikal. "Masih ada anjuran menyebarkan kebencian, ini yang dimaksud Kepala BIN perangkat hukum belum bisa menjangkau," tuturnya.
BUNGA MANGGIASIH