Rio Mendung Thalieb disebut melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 karena menjabat sebagai Komissaris PT Sarwahita Group Management, perusahaan yang didirikan Eks Senior Relationship Manager Citibank, Inong Malinda Dee. Keterlibatan Rio dalam perusahaan ini mencuat ketika kasus pembobolan rekening nasabah yang dilakukan Malinda terkuak ke publik. Polisi menyebut, Rio memiliki sejumlah ribuan saham di perusahaan.
Soal apakah Rio melanggar UU TNI, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono memiliki pendapat yang berbeda. Menurut Purnomo, Rio bersalah karena dalam undang-undang itu jelas tertulis bahwa anggota TNI aktif tidak diperkenankan menduduki jabatan pada perusahaan apapun atau pun terlibat bisnis. Sedangkan Panglima TNI berpendapat bahwa Rio yang memasuki masa pensiun memiliki hak untuk menjajaki karier diluar keperwiraan sebagai persiapan purna tugasnya.
Andi pun sependapat dengan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro. Menurutnya, jika memang Rio Mendung Thalieb sudah berada dalam masa persiapan pensiun, seharusnya Markas Besar TNI Angkatan Udara, menarik Rio dari posisinya sebagai Wakil Lemhanas. "Lazimnya, dia ditarik menjadi perwira tinggi Mabes TNI AU dan dalam surat mutasinya tertulis bahwa dia memasuki masa persiapan pensiun sehingga tidak memiliki kedudukan apa-apa," ujarnya.
Namun, ia mengatakan, Rio Mendung tak dapat diproses secara hukum sipil atau pun hukum militer. Menurutnya, dalam undang-undang TNI tersebut tidak ada aturan yangf membahas soal sangsi dalam kasus seperti ini. "Juga tidak ada ketetapan khusus bagi kasus seperti Rio ini," tuturnya. Karena itu, ia menambahkan, satu-satunya yang bisa dilakukan adalah mencopot Rio dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Lemhanas. "Atau kalau Rio mau mempertahankan posisinya diperusahaan itu, dipercepat saja pensiunnya, tidak usah menunggu tujuh bulan lagi," jelasnya
Febriyan