Menurut Purnomo, anggota TNI aktif seperti Rio dilarang berbisnis. Apalagi saat ini Rio menjabat Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). “Dengan jabatan struktural seperti itu, tidak boleh berbisnis," kata Purnomo di kantor Presiden, Selasa 12 April 2011 kemarin.
Purnomo lantas merujuk pada Pasal 39 dan 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Perwira aktif, menurut Purnomo, hanya boleh menjadi komisaris di perusahaan berstatus badan usaha milik negara. Itu pun bila yang bersangkutan mewakili pemerintah atas nama negara. "Itu perintah untuk melindungi aset negara,” ujar Purnomo.
Sejak Agustus 2010, Rio didaulat menjadi Presiden Komisaris di PT Sarwahita, perusahaan yang didirikan Malinda Dee, tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank. Menurut polisi, Rio pun pernah menguasai 60 persen saham Sarwahita.
Adapun Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengatakan belum akan mengambil tindakan apa pun terhadap Rio. Menurut Agus, Pasal 39 UU No. 34/2004 memang melarang tentara aktif berbisnis. Namun Pasal 55 ayat 9 undang-undang itu memperbolehkan tentara yang akan memasuki masa pensiun menjajaki bisnis. "Silakan dua pasal itu dipelajari dan disandingkan," kata Agus. Rio sendiri hingga kemarin belum bisa dimintai konfirmasi soal ini.
Berkaitan dengan penggelapan dana oleh Malinda, Markas Besar Kepolisian RI kemarin menyatakan telah memblokir delapan rekening bank. Dua di antaranya rekening milik PT Sarwahita. "Rekening lain belum kami pelajari," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam.
Vice President Customer Care Centre Citibank, Hotman Simbolon, mengatakan pihaknya sedang memproses ganti rugi bagi tiga nasabah yang menjadi korban Malinda. Dia berjanji ganti rugi akan cair dalam hitungan hari.
EKO ARI WIBOWO | BUNGA MANGGIASIH | RIKY FERDIANTO | FEBRIANA FIRDAUS