TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Jaksa Agung Basrief Arief dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi melacak keberadaan 61 surat permohonan izin pemeriksaan kepala daerah. " Meja saya tiap hari bersih dari 61 surat permohonan itu" kata Presiden saat berpidato membuka rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Selasa 12 April 2011.
Karena itu, Presiden meminta surat-surat itu dilacak. " Cari yang 61 (surat) itu dan laporkan ke saya. Surat yang mana, izin untuk siapa dan kapan disampaikan." kata Presiden. " Siapa tahu nyelip atau belum dikirim,"
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan izin pemeriksaan 61 kepala daerah terkait suatu perkara yang ditangani Kejaksaan belum turun dari presiden sejak tahun 2005. Misalnya, surat untuk pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk.
Presiden menyesalkan penyataan yang tidak akurat soal 61 surat izin pemeriksaan itu, justru keluar dari kalangan pemerintah. Menurut Presiden, ini bisa mengakibatkan persepsi yang berbeda di kalangan publik bahwa pemerintah dianggap tebang pilih.
Presiden menegaskan dirinya biasanya menyelesaikan surat yang masuk dalam satu hari itu juga. " Sehari biasanya ada 15-20 surat, yang terdiri dari dokumen negara, Undang Undang, Peraturan Pemerintah, instruksi presiden, surat diplomatik, surat kuasa, dan surat kenaikan pangkat pegawai negeri sipil. " ujarnya.
Selain itu, juga ada perizinan pejabat negara yang diminta kepolisian dan kejaksaan agung untuk penyelidikan. "Biasanya kalau masuk ke meja saya, sebelum jatuh tempo pasti sudah keluar, tidak ada yang bermalam. One day service," katanya.
Presiden memiliki persetujuan tertulis terkait dengan perijinan pemeriksaan kepala daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 66 jo. Pasal 220 jo. Pasal 289 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pada dasarnya, ketentuan perundangan itu menyatakan bahwa, Persetujuan tertulis Presiden diperlukan untuk proses penyelidikan, penyidikan dan penahanan; Dalam hal persetujuan tertulis tidak ada dalam waktu 60 hari untuk Kepala Daerah dan 30 hari untuk MPR, DPR, DPD dan DPRD, maka proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
Meski begitu, Presiden mengakui ada sejumlah berkas yang dikembalikan. Hal ini disebabkan ketidakjelasan pelanggaran hukum yang dilakukan dan jumlah kerugian negaranya. "Memang ada satu dua yang saya beri disposisi. Yang namanya pelanggaran hukum, korupsi atau lainnya dua hari saya tanda tangani," ujarnya. Hanya untuk kasus pengajuan grasi hukuman mati, Ia mengaku membutuhkan waktu yang lama bahkan terkadang harus dibaca sampai tiga kali.
EKO ARI WIBOWO