TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mengharapkan Komisi Ombudsman melakukan investigasi terhadap anggaran BOS yang hingga kini sebagian besar belum tersalurkan. "Karena, keterlambatan penyaluran dana BOS itu mempengaruhi pelayanan publik sekolah," kata peneliti ICW, Febri Hendri, di kantor Ombudsman RI, Jakarta Pusat, Jumat, 1 April 2011.
ICW hari ini kembali mendatangi Komisi Ombudsman. Kedatangannya kali ini tindak lanjut pelaporan terhadap keterlambatannya penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke sejumlah daerah. Menurut Febri Hendri, Ombudsman pernah mengatakan yang menjadi keterlambatan dari penyaluran dana BOS itu adalah masalah sosialisasi. Namun, Hendri menyebut faktor penyebabnya keterlambatan bukan masalah tersebut.
"Menurut kami bukan karena sosialisasi, tapi karena kebijakan. Karena pemerintah memasukan dana BOS ke kas daerah," ujar Febri .
Febri mengatakan, Ombusdman harus memanggil pejabat pemerintah pusat yang bertanggung jawab menyusun Rancangan Undang-Undang APBN 2011 dan Nota Keuangan yang disampaikan Presiden RI di DPR Agustus 2010 lalu. Hal tersebut terkait, pemindahan anggaran dana BOS sebesar Rp 16,8 trilliun ke kas daerah pada mata anggaran Dana Penyesuaian.
"Kami mempermasalahkan, kenapa dana bos itu dimasukkan ke dana penyesuaian. Biasanya dimasukkan ke dana bantuan sosial atau dana belanja pemerintah di daerah," katanya.
Hal tersebut tercantum dalam Nota Keuangan APBN 2011 halaman 4 paragraf 1 yang berbunyi,"Pemerintah mengambil kebijakan untuk mengalihkan dana BOS pada Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp 16,8 triliun menjadi transfer ke daerah. Dengan demikian, jumlah belanja bantuan sosial, termasuk yang dialihkan menjadi transfer ke daerah dalam tahun 2011, seluruhnya mencapai Rp.78,3 Triliun,".
Transfer dana Bos melalui pemerintah daerah itu dinilai Febri, karena pemerintah ingin mencari simpati dan popularitas di mata publik. Karena melalui kas daerah penyaluran dana BOS menjadi terlambat. Hal tersebut karena pencairannya harus menunggu pengesahan APBD terlebih dahulu.
Terkait laporan ICW, anggota Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nur Cahyo mengatakan menampung laporan tersebut dan menindaklanjutinya. "Ini sedang dicermati dengan ombudman," katanya. Sejauh ini, Hendra menyimpulkan bahwa ada indikasi mal administrasi yang terjadi dalam penyaluran dana BOS. "Penyimpangan prosedur yang tidak tepat. Karena terlalu singkatnya waktu sosialisasi dengan pelaksanaan dana bos tersebut,"katanya.
MIA UMI KARTIKAWATI