TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pembiayaan program makan siang gratis bakal bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lantas, apa saja peruntukkan dana BOS? Bisakah untuk membiayai program makan siang gratis Prabowo-Gibran?
Dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Dalam hal mekanisme salur, dana BOS terbagi menjadi tiga kategori, yaitu dana BOS Reguler, dana BOS Afirmasi, dan dana BOS Kinerja.
Dana BOS Reguler disalurkan dalam tiga tahap, yaitu sebesar 30 persen pada tahap I paling cepat bulan Januari, sebesar 40 persen pada tahap II paling cepat bulan April, dan sebesar 30 persen pada tahap III paling cepat bulan September. Sedangkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja disalurkan dalam satu tahap paling cepat bulan April.
Setiap sekolah yang menerima dana BOS harus menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun peruntukan dana BOS Reguler tercantum dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Sementara itu, peruntukan dana BOS Afirmasi dan Kinerja tercantum dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2021.
Peruntukan Dana BOS Reguler
Dalam BAB IV Komponen Penggunaan Dana Pasal 8 Ayat 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, ada 12 peruntukkan dana BOS Reguler.
Peruntukannya adalah untuk penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dan langganan daya dan jasa.
Selain itu, dana BOS Reguler diperuntukkan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran,penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Tak hanya itu, BOS Reguler digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, dan terakhir adalah pembayaran honor.
Pembayaran honor hanya dapat digunakan paling banyak sebesar 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.
Peruntukan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja
Sementara itu, dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2021, dijelaskan bahwa Penggunaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa oleh satuan pendidikan.
Penggunaan dana BOS Kinerja dan dana BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk alokasi dana, komponen penggunaan dana BOS Afirmasi dan Kinerja tetap mengacu pada penggunaan dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana BOS Reguler.
KAKAK INDRA PURNAMA | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Kemendikbud Buka Suara soal Wacana Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS