TEMPO Interaktif, Surakarta - Komisi Penyiaran Indonesia meminta kewenangannya sebagai lembaga negara yang mengatur perihal penyiaran, diperkuat dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Dadang Rahmat Hidayat mengatakan selama ini disebutkan lembaganya memiliki kewenangan memberikan izin siaran. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002, yang menyatakan izin penyiaran diberikan oleh negara melalui Komisi Penyiaran.
“Namun dalam Peraturan Pemerintah, kata negara ditafsirkan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Lantas diberikan melalui Komisi Penyiaran,” katanya kepada wartawan usai diskusi “Mengawal revisi Undang-Undang Penyiaran” di Surakarta, hari ini, Kamis, 31 Maret 2011.
Dia menginginkan dalam UU Penyiaran yang baru, lebih ditegaskan bahwa yang memiliki wewenang memberikan izin siaran adalah Komisi Penyiaran. Dengan begitu, dalam penjabaran di Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknis, tidak terjadi salah tafsir.
Persoalan lain, tentang pembatasan kepemilikan media oleh badan hukum. Selama ini di Peraturan Pemerintah menyebutkan bahwa sebuah badan hukum boleh memiliki dua media penyiaran hingga 100 persen kepemilikan. Untuk yang ketiga, maksimal 49 persen kepemilikan, yang keempat 25 persen, dan kelima dan seterusnya 15 persen.
“Kami ingin ketegasan tentang batasan kepemilikan. Kalau hanya disebut seterusnya, berarti bisa tidak ada batasnya,” ujarnya. Pembatasan kepemilikan penting agar tidak terjadi pemusatan informasi dan komunikasi.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi Roy Suryo menyebut kewenangan pemberian izin siaran sebaiknya tetap di tangan pemerintah. “Kalau terkait konten, menjadi urusan KPI,” katanya. Namun bukan tidak mungkin nantinya perizinan tidak lagi ditangani pemerintah.
Yaitu saat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah terpisah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan berdiri sendiri. “Mungkin dalam revisi UU Penyiaran berikutnya,” katanya.
Terkait usulan Komisi Penyiaran soal pembatasan kepemilikan itu, Roy Suryo menyebut akan dibahas dalam rapat. Dia menjanjikan akan ada banyak perubahan positif dalam revisi UU Penyiaran yang ditargetkan rampung November mendatang itu.
UKKY PRIMARTANTYO