Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Penyiaran Minta Kewenangannya Diperkuat

image-gnews
Dadang Rahmat. ANTARA/ Reno Esnir
Dadang Rahmat. ANTARA/ Reno Esnir
Iklan

TEMPO Interaktif, Surakarta - Komisi Penyiaran Indonesia meminta kewenangannya sebagai lembaga negara yang mengatur perihal penyiaran, diperkuat dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Dadang Rahmat Hidayat mengatakan selama ini disebutkan lembaganya memiliki kewenangan memberikan izin siaran. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002, yang menyatakan izin penyiaran diberikan oleh negara melalui Komisi Penyiaran.

“Namun dalam Peraturan Pemerintah, kata negara ditafsirkan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Lantas diberikan melalui Komisi Penyiaran,” katanya kepada wartawan usai diskusi “Mengawal revisi Undang-Undang Penyiaran” di Surakarta, hari ini, Kamis, 31 Maret 2011.

Dia menginginkan dalam UU Penyiaran yang baru, lebih ditegaskan bahwa yang memiliki wewenang memberikan izin siaran adalah Komisi Penyiaran. Dengan begitu, dalam penjabaran di Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknis, tidak terjadi salah tafsir.

Persoalan lain, tentang pembatasan kepemilikan media oleh badan hukum. Selama ini di Peraturan Pemerintah menyebutkan bahwa sebuah badan hukum boleh memiliki dua media penyiaran hingga 100 persen kepemilikan. Untuk yang ketiga, maksimal 49 persen kepemilikan, yang keempat 25 persen, dan kelima dan seterusnya 15 persen.

“Kami ingin ketegasan tentang batasan kepemilikan. Kalau hanya disebut seterusnya, berarti bisa tidak ada batasnya,” ujarnya. Pembatasan kepemilikan penting agar tidak terjadi pemusatan informasi dan komunikasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi Roy Suryo menyebut kewenangan pemberian izin siaran sebaiknya tetap di tangan pemerintah. “Kalau terkait konten, menjadi urusan KPI,” katanya. Namun bukan tidak mungkin nantinya perizinan tidak lagi ditangani pemerintah. 

Yaitu saat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah terpisah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan berdiri sendiri. “Mungkin dalam revisi UU Penyiaran berikutnya,” katanya. 

Terkait usulan Komisi Penyiaran soal pembatasan kepemilikan itu, Roy Suryo menyebut akan dibahas dalam rapat. Dia menjanjikan akan ada banyak perubahan positif dalam revisi UU Penyiaran yang ditargetkan rampung November mendatang itu.

UKKY PRIMARTANTYO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

29 Februari 2024

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia


Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

9 Januari 2024

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

KPI DKI Jakarta bakal menyosialisasikan penayangan iklan kampanye ke lembaga penyiaran lokal. Apa tujuannya?


Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

8 Juni 2023

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.


DPR: Seleksi Anggota KPI Harus Tepat dan Transparan

19 Mei 2022

Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh. Foto: Dok/Man
DPR: Seleksi Anggota KPI Harus Tepat dan Transparan

Setiap calon Anggota KPI harus memiliki visi dan misi yang jelas.


Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Korban Ingin Bertemu Kapolri

7 Maret 2022

Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jakarta, Rabu 8 September 2021. TEMPO/Subekti.
Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Korban Ingin Bertemu Kapolri

Korban pelecehan seksual dan perundungan di KPI mempertanyakan nasib penanganan kasusnya di Polres Metro Jakarta Pusat yang jalan di tempat.


Cerita Tessy Jual Mobil dan Rumah Usai Dilarang Tampil di Televisi

5 Maret 2022

Pelawak Kabul Basuki alias Tessy. (YouTube/MAIA ALELDUL TV)
Cerita Tessy Jual Mobil dan Rumah Usai Dilarang Tampil di Televisi

Tessy kehilangan pekerjaannya di layar kaca selama enam tahun setelah dicekal oleh KPI karena memakai pakaian perempuan.


Komnas Perempuan Apresiasi MS karena Berani Adukan Perundungan di KPI

2 Oktober 2021

Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jakarta, Rabu 8 September 2021. TEMPO/Subekti.
Komnas Perempuan Apresiasi MS karena Berani Adukan Perundungan di KPI

Komisioner Komnas Perempuan mengatakan MS merasa perlu melapor ke lembaganya lantaran perundungan di KPI berdampak ke istri dan ibunya.


Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Menurut Kemenaker

23 September 2021

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Menurut Kemenaker

Kasus pelecehan seksual seperti yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, mengundang perhatian publik luas beberapa waktu lalu.


Jangan Anggap Sepele, 9 Gejala Trauma Pada Pria Korban Pelecehan Seksual

2 September 2021

Ilustrasi Pria Stres (pixabay.com)
Jangan Anggap Sepele, 9 Gejala Trauma Pada Pria Korban Pelecehan Seksual

Terbaru meruak kabar dugaan pelecehan seksual pada seorang pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia oleh sejumlah rekan kerjanya.


Lakukan 5D Jika Melihat Ada Pelecehan Seksual

2 September 2021

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Lakukan 5D Jika Melihat Ada Pelecehan Seksual

Terbaru meruak kabar dugaan pelecehan seksual pada seorang pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia oleh sejumlah rekan kerjanya.