Menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini, dibukanya peluang bagi selain partai politik untuk mengusulkan capres adalah lompatan demokrasi yang sejalan deng upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial.
PPP, lanjutnya, saat ini sedang mengkaji dan mencari solusi tentang persyaratan dan mekanisme pengusulan capres independen agar tak menimbulkan kendala teknis di lapangan, "Yang dikuatirkan justru akan kontraproduktif bagi proses konsolidasi demokrasi yang kini sedang berjalan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden independen, melalui draf usul perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Saat ini, DPD sedang menyosialisasikan draf usulan perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 baik kepada fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat maupun kepada masyarakat umum.
Ketua Panitia Kerja Pendalaman Materi Usulan Perubahan kelima UUD 1945 DPD John Pieris mengatakan, usul pasal 6A ayat (2) mengenai calon presiden dan calon wakil presiden perseorangan diajukan berdasarkan atas tiga pertimbangan utama.
Pertama, pasal 27 ayat (1) UUD 45 memiliki makna bahwa setiap WNI memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden asal memenuhi persyaratan.
Kedua, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 dan bukan berada pada parpol.
Ketiga, kata John Pieris, di negara lain juga mengakomodasi calon presiden dari unsur perseorangan atau independen. "Dengan mengakomodasi usul pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari perseorangan merupakan implementasi dari demokrasi yang sesungguhnya," kata dia.
MAHARDIKA SATRIA HADI