Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Trisakti Bukan Pelanggaran HAM

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus penembakan yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti pada tahun 1998 lalu, dinilai merupakan kasus pidana yang melibatkan aparat kepolisian. Kasus itu bukan merupakan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) karena masih dapat diselesaikan melalui peradilan militer dan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena itu, kasus trisakti yang mengajukan sembilan anggota kepolisian, tetap dapat disidangkan di Mahkamah Militer.

Pernyataan tersebut diutarakan salah seorang penasehat hukum sembilan terdakwa kasus Trisakti, Hotma Sitompoel saat membacakan nota keberatan (replik) di persidangan Mahkamah Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (28/6).

Hotma menjelaskan, suatu perbuatan dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berkategori berat jika dilakukan secara sistematik, meluas dan ditujukan pada golongan tertentu. Kasus yang demikian, kata Hotma dapat diajukan ke Pengadilan HAM. Akan halnya dengan kasus yang ditanganinya saat ini, sarat dengan kepentingan politis, sehingga terdakwa dijadikan ‘tumbal hukum’ atau ‘tumbal politik’ dalam pembacaan replik selama satu setengah jam.

Tim penasehat hukum terdakwa menganggap dakwaan oditur militer tidak cermat dan lengkap. Dakwaan yang tidak dimengerti oleh para terdakwa itu tidak cermat menguraikan fakta kejadian. Terdakwa, ujar Hotma, tidak tahu siapa yang menembak dan mengenai siapa. Mereka juga tidak mengetahui peluru siapa yang menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti saat berunjuk rasa di kampusnya.

Menurut tim penasehat hukum, kliennya tidak bisa dipidanakan karena ketika itu, yang dilakukan hanyalah melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa berwenang. Begitu pun dengan tindakan pembelaan diri yang terpaksa dilakukan oleh para terdakwa ketika itu. Menurut pasal 51 dan 49 KUHP, tindakan para terdakwa harus dilepaskan dari proses pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim oditur militer yang diketuai oleh Letnan Kolonel CHK Taufik Rahman, tidak memberikan tanggapan langsung. Jawaban atas replik akan disampaikan pada sidang berikutnya. Majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Laut (KH) A.R Tampubolon dan dibantu Letkol CHK Anton R. Saragih (hakim anggota I), dan Letkol Laut (KH/W) Sinoeng Harjanti (hakim anggota II) memberi waktu lima hari bagi oditur militer.

Sidang yang mendapat pengawalan ketat itu kali ini tidak banyak dihadiri mahasiswa Trisakti seperti ketika sidang pertama kali digelar. Ibu korban, Hendrawan Sie, yang berkunjung ke persidangan menyatakan pesimis melihat jalannya persidangan. Menurutnya, semua pihak hanya ingin mencari selamat. “Tidak ada yang memperhatikan korban, rasanya (mereka) seperti tidak punya anak saja,” kata dia dengan nada datar.

Pihak oditurat sedianya akan mengajukan sebelas orang sebagai terdakwa. Namun, dua diantaranya dinyatakan meninggal dunia dan disersi. Kesembilan terdakwa yang dihadirkan adalah Iptu Erick Kadir Sully, Briptu Raul Da Costa, Bharatu Suparwanto, Briptu Joko Irwanto, Briptu Tedy Iskandar, Briptu Anang Yulianto, Briptu Cahyo Nugroho, Bharatu Langgeng Sugiarto, dan Bharatu Santoso. (Dede Ariwibowo)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 menit lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


Putri Mantan Bupati Sragen Ingin Maju Pilkada 2024, Baliho Sosialisasinya Dirusak

7 menit lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Putri Mantan Bupati Sragen Ingin Maju Pilkada 2024, Baliho Sosialisasinya Dirusak

Wina mengaku menyayangkan perusakan baliho sosialisasinya untuk Pilkada 2024.


Fasih Nyanyikan Pandangan Pertama RAN, Nichkhun Buat Fans Indonesia Jatuh Cinta

8 menit lalu

Anggota 2PM, Nichkhun menggelar fan meeting bertajuk
Fasih Nyanyikan Pandangan Pertama RAN, Nichkhun Buat Fans Indonesia Jatuh Cinta

Anggota grup K-pop 2PM, Nichkhun mengejutkan penggemar Indonesia, menyanyikan lagu "Pandangan Pertama" dari RAN dengan begitu fasih.


Diduga Tewas Bunuh Diri dalam Alphard, Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi Telah Diterbangkan ke Manado

12 menit lalu

Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel
Diduga Tewas Bunuh Diri dalam Alphard, Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi Telah Diterbangkan ke Manado

Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi telah diterbangkan ke Manado pada Ahad dini hari. Polisi menyebut keluarga tidak minta jenazah diautosi.


7 Fakta Menarik Laga Perempat FInal Piala Asia U-23 2024, Kiprah Timnas Indonesia Jadi Sorotan

15 menit lalu

Suporter Indonesia memberi dukungan saat pertandingan  Timnas U-23 Indonesia melawan Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024.. Timnas U-23 Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 setelah mengalahkan Korea Selatan melalui adu pinalti dengan agregat 11-10, setelah sebelumnya bermain imbang dengan skor 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
7 Fakta Menarik Laga Perempat FInal Piala Asia U-23 2024, Kiprah Timnas Indonesia Jadi Sorotan

Piala Asia U-23 2024 mulai mendekati laga puncak. Empat tim akan bersaing pada babak semifinal yang akan dimainkan hari Senin, 29 April 2024.


3023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

21 menit lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas memberikan keterangan usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
3023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.


Ribuan Warga Israel Gelar Unjuk Rasa Usai Hamas Rils Video Sandera

21 menit lalu

Para pengunjuk rasa membakar bendera AS dan Israel selama protes anti-Israel di Teheran, Iran, 1 April 2024MAJID ASGARIPOUR/WANA VIA REUTERS)
Ribuan Warga Israel Gelar Unjuk Rasa Usai Hamas Rils Video Sandera

Ribuan warga Israel menuntut dilakukannya pemilhan umum dini dan meminta agar sandera dibebaskan menyusul video yang dilansir Hamas.


Warga Lokal Protes Venesia Mulai Tarik Biaya Masuk, Kenapa?

26 menit lalu

Gondola di Kanal Venesia (Pixabay)
Warga Lokal Protes Venesia Mulai Tarik Biaya Masuk, Kenapa?

Mulai 25 April, wisatawan harian di Venesia harus beli tiket masuk sebesar Rp86.000.


Seperti Dongeng, Kisah Cinta Li Ran Perempuan Cina yang Dinikahi Pangeran Belgia

27 menit lalu

Li Ran (kanan). Instagram/mumunotinparis
Seperti Dongeng, Kisah Cinta Li Ran Perempuan Cina yang Dinikahi Pangeran Belgia

Seorang perempuan Cina merebut hati Pangeran Charles dan Belgia. Kisah percintaan mereka seperti dalam dongeng.


Gempa M6,2 di Kabupaten Garut Rusak Sejumlah Bangunan

29 menit lalu

Petugas kepolisian melakukan pemantauan dan imbauan di kawasan wisata Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pascaguncangan gempa M6,2 pada Sabtu malam 27 April 2024. ANTARA/HO-Satpolairud Polres Garut
Gempa M6,2 di Kabupaten Garut Rusak Sejumlah Bangunan

Sedikitnya empat orang luka-luka akibat gempa yang terjadi pada Sabtu malam ini.