Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

NU Kecam Penghapusan Hukuman Mati Koruptor

image-gnews
K.H. Said Aqil Siradj. ANTARA/Widodo S. Jusuf
K.H. Said Aqil Siradj. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan
TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mengecam keras penghapusan hukuman mati bagi koruptor dalam pasal Rancangan Undang-Undang  (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diusulkan DPR.

NU mengimbau, khususnya para kyai, untuk menolak memberi penghormatan berupa doa atau mensholatkan orang yang terbukti tersandung kasus korupsi. “Kami tidak setuju sekali jika hukuman mati bagi koruptor dihilangkan,” Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj pada penutupan Rapat Pleno Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PBNU di Pondok Pesantren Krapyak Bantul, Yogyakarta Senin (28/3).

Menurut Siradj, NU melalui Munas di Pondok Gede dulu sudah bersikap bahwa koruptor harus dihukum mati. “Dan kyai-kyai tidak boleh nyolati (mensholatkan) jenazah koruptor,” katanya.

Dia mengungkapkan, “Memang orang mati harus disholatkan, tapi untuk koruptor, jangan kyai yang mensholatkan. Cukup orang-orang sekitarnya saja, satpamnya, penjaga kebunnya, itu lebih dari cukup”.

Siradj menilai hukuman mati harus ada dalam pasal undang-undang tindak pidana korupsi. Sebab,  pasal itulah yang bisa memberikan rasa takut untuk menekan tumbuh suburnya korupsi di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Siradj mengatakan, dalam penyusunan RUU Tipikor ini seharusnya bisa menjadi peluang untuk bisa membuat pemerintahan yang lebih bersih (good governance), bukan malah semakin memperlemah. “Kita harapkan keseriusan semua pihak untuk mengawal dan mewujudkan RUU Tipikor semakin baik dan efektif menekan korupsi di Indoensia,” katanya.

Sebelumnya, dalam pengamatan Indonesian Corruption Watch disebutkan setidaknya ada sembilan kelemahan revisi UU Tipikor. Ada sejumlah pasal yang direvisi justru membuat UU Tipikor menjadi lemah dan kompromis dibanding UU Nomor 31/1999 dan UU Nomor 20/2001. Di antaranya penghapusan hukuman mati dan potensi kriminalisasi bagi pelapor kasus korupsi.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

11 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

4 hari lalu

Prabowo Subianto, tiba di kegiatan halalbihalal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Ahad 28 April 2024. Foto: TEMPO/Hendrik
Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

Prabowo disambut oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.


Menteri hingga Panglima TNI Dijadwalkan Hadir di Halalbihalal PBNU

4 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf (tengah) dalam jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat pada Sabtu, 9 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menteri hingga Panglima TNI Dijadwalkan Hadir di Halalbihalal PBNU

Halalbihalal PBNU juga akan dihadiri duta besar negara sahabat.


Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Halalbihalal PBNU Hari ini

5 hari lalu

Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Halalbihalal PBNU Hari ini

Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato di acara tersebut.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

8 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

8 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

10 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


PMII Berdiri Sejak 1960, Ini Alasan dan Tugas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

15 hari lalu

Musyawarah Nasional ke-6 Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), menyepakati Akhmad Muqowam sebagai Ketua Umum dan Hanif Dhakiri sebagai Sekretaris Jenderal IKA PMII periode 2018-2023. | Istimewa
PMII Berdiri Sejak 1960, Ini Alasan dan Tugas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

Ini alasan berdirinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII pada 1960.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

17 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.