Dalam rapat kali ini, sejumlah menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua beserta perwakilan pemerintah provinsi Papua dan Papua barat akan memfinalisasi naskah Peraturan Presiden Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat. Menteri yang akan hadir antara lain adalah Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Beleid baru itu bertujuan menciptakan sinergi dan komitmen dari seluruh Kementerian dan Lembaga untuk pembangunan Papua dan Papua Barat yang lebih efektif dan optimal, dan bukannya upaya yang berjalan sendiri-sendiri. Hal tersebut tentu memerlukan kerelaan setiap instansi dan pemerintah daerah untuk melepaskan egoisme sektoral masing-masing.
Inti Peraturan Presiden yang membedakan dengan kebijakan sebelumnya ialah adanya pendekatan berbasis klaster kawasan serta kegiatan pusat dan daerah yang lebih terintegrasi. Selain itu, ada pula perluasan kebijakan pokok yang dulu tercantum pada Inpres 5/2007, penajaman program dan kegiatan prioritas, dan mmperhatikan faktor sosial politik serta pendekatan budaya.
Peraturan itu juga bakal membentuk Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) sebagai badan khusus, serta mengatur aksi afirmasi kepada masyarakat asli Papua berdasar karakter kawasan. Penyusunan rencana aksi percepatan disusun bersama Pemda sehingga ada rasa kepemilikan yang lebih kuat di masyarakat dan pemerintah daerah.
Rapat hari ini adalah kelanjutan dari rapat serupa tanggal 14 dan 23 Februari lalu. Rencana percepatan tersebut ialah hasil dari presentasi Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Gubernur Papua Barat Abraham Ocktavianus Atururi dalam sidang kabinet 20 Januari di Kantor Presiden.
BUNGA MANGGIASIH