Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Sultra Batasi Pejabat Beri Keterangan kepada Pers

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Kendari:Gubernur Sulawesi Tenggara La Ode Kaimoeddin mengeluarkan instruksi yang membatasi para pejabat di seluruh jajarannya untuk berbicara kepada pers. Pembatasan ini menyangkut penyebarluasan informasi mengenai segala kebijakan pemerintah provinsi dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Instruksi ini tertuang dalam Surat Instruksi Gubernur Sultra Nomor 1 Tahun 2002 tertanggal 24 Januari 2002. Surat itu ditujukan kepada para asisten, kepala dinas/badan/kantor dan kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sultra. Isi instruksi menyebutkan, setiap penyebarluasan informasi mengenai kebijakan maupun kebijaksanaan Pemprov Sultra di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang akan disampaikan melalai media massa hanya dapat dilakukan oleh tiga pejabat, yakni Gubernur, Wakil Gubernur, atau Kepala Bagian Humas Pemprov Sultra. Sekretaris Daerah Provinsi, yang selama ini diberi kewenangan untuk berbicara kepada wartawan, baik menyangkut teknis maupun kebijaksanaan, kini tidak lagi diperkenankan berbicara kepada wartawan, kecuali atas perintah Gubernur atau Wagub. Instruksi ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai organisasi wartawan. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari Jumwal Shaleh mengatakan, instruksi itu menunjukkan adanya ketakutan pemerintah daerah atas isi pemberitaan media yang cukup kritis. "Instruksi pembatasan itu sangat jelas menunjukkan ketakutan pemerintah daerah melihat berbagai pemberitaan media yang kerap mengkritisi berbagai kebijakan pembangunan dengan sangat transparan," katanya. Pendapat senada juga disampaikan Ketua PWI cabang Sultra Patarai Andi Tjulang. Sikap Pemprov Sultra itu dinilainya seperti untuk menutupi berbagai kelemahan kebijakan pembangunan di daerah. "Apa daerah ini ingin kembali ke masa Orde Baru di mana pemberitaan media, khususnya yang menyorot tentang kebijakan pembangunan, isinya hanya memuji-muji saja," katanya. (Dedy Kurniawan-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

17 menit lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.


Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

18 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia U-23 Rizky Ridho saat melawan Uzbekistan U-23 pada semifinal Piala Asia U-23. Foto : PSSI
Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.


Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

19 menit lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?


Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

24 menit lalu

Kelompok lansia melakukan gerakan senam ringan pada peluncuran Gerakan Senam Sehat (GSS) Lansia di Jakarta, Senin (29/5). (ANTARA/Ahmad Faishal)
Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

Efek polusi udara rumah tangga baru terlihat dalam jangka waktu relatif lama.


Menjajal Atraksi Melangkah di Atas Atap Optus Stadium Perth yang Mendebarkan

31 menit lalu

Berbagai atraksi yang dilakukan di atas atap Optus Stadium Perth Australia Barat, Jumat 26 April 2024. (Dok. the ozone)
Menjajal Atraksi Melangkah di Atas Atap Optus Stadium Perth yang Mendebarkan

Optus Stadium Perth, Australia menawarkan atraksi yang cukup ekstrem, melangkah di atas atap stadium dengan ketinggian 42 meter di atas permukaan tanah.


Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

32 menit lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK


Jadwal Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN Berduel, Berebut Puncak Klasemen

38 menit lalu

Jakarta Lavani Allo Bank. (PBVSI/Proliga)
Jadwal Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN Berduel, Berebut Puncak Klasemen

Tim bola voli putra Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN bertemu di pertandingan pekan kedua Proliga 2024 di GOR Jatidiri, Semarang, Kamis.


6 Tips Alami Memutihkan Gigi

40 menit lalu

Ilustrasi gigi putih meski makan banyak. shutterstock.com
6 Tips Alami Memutihkan Gigi

Berikut enam tips alami memutihkan gigi menggunakan bahan-bahan yang mudah dijangkau.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

43 menit lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

46 menit lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA