Hukiarto mendatangi gedung bundar Kejaksaa Agung dengan menggunakan kendaraan Mercedes Benz warna hitam metalik nomor polisi B 701 AY. Hokiarto mengenakan batik lengan panjang warna cokelat, dipadu dengan celana panjang warna hitam langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai tiga. Hukiarto sama sekali tidak mau berkomentar tentang hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung yang telah ia jalani. Pemeriksaan kasus ini sendiri ditangani oleh Jaksa Penyidik Nurhakim SH.
Mengenai materi pemeriksaan Hokiarto pada pemeriksaan Kamis (21/6) lalu, adalah berkisar mengenai proses serta prosedural penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh tersangka pada tahun 1991. Selain itu, pada pemeriksaan tersebut juga digali masalah soal penggunaan jaminan serta sertifikat palsu, dalam pemberian kredit dari Bank Bukopin kepada tersangka melalui PT Teguh Timur pada tahun 1996. Saat itu Hukiarto diduga telah merugikan negara sebesar Rp 10 miliar.
Sedangkan menurut surat keputusan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penyidik dengan Nomor Surat print-01/F/Fpk.I/I.1999 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 1999, Hokiarto dituduh bekerjasama dengan Bedu Amang telah melakukan tindak pidana korupsi, membuat jaminan palsu untuk pembelian atau pembebasan tanah di Merunda, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Atas tindakan tersebut, Hokiarto diduga telah merugikan negara sebesar Rp 32,5 miliar. (Cahyo)