Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapuspen TNI Yakin itu Ekses Sweeping

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Pusat Penerangan TNI Marsekal Muda Graito Usodo berkeyakinan, insiden penembakan terhadap sejumlah warga sipil di Ambon beberapa waktu lalu merupakan akses dari kebijakan pemerintah darurat sipil untuk melakukan sweping. Hal itu dikatakan Graito di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Jumat (22/6) sore. Itu menaggapi pertanyaan wartawan tetang adanya desakan beberapa elemen masyarakat untuk menyeret Pangdam XVI Patimura Brigjen TNI Imade Yasa ke pengadilan HAM Ad Hoc atas tuduhan pelanggaran berat hak asasi manusia.

“Saya yakin dia [Pangdam Patimura] pada saat itu melaksanakan kebijakan darurat sipil dari penguasa darurat sipil untuk melakukan sweping. Pada saat itu terjadi ekses-ekses, dan eksesnya itu anak buah Made Yasa ada yang mati satu orang, tujuh luka berat dan dibomin saat itu. Apakah itu pelanggaran HAM?”ujar dia mempertanyakan. Ia menambahkan, atas kejadian itu pun seorang anggotanya meninggal dan tujuh orang lainnya luka berat.

Namun demikian, TNI selalu terbuka dan secara resmi tidak akan melindungi orang-orang (anggota TNI) yang melakukan crime again community. Hanya saja, kata dia, masalah tersebut hendaknya jangan menjadi bias dan melanggar azas praduga tak bersalah.

Menurut Graito, tujuan pengiriman batalyon gabungan TNI ke daerah konflik di Maluku adalah untuk menjamin kenetralan dalam menciptakan suasana keamanan di sana. “Kita ke sana untuk mengambil orang yang punya senjata, sipil yang punya senjata. Mau kita ambil kita dibomin. Yang pelanggaran yang berat yang mana?”ujarnya berulang-ulang.

Graito menambahkan, insiden tersebut semata-mata terjadi karena mereka yang bersenjata itu tidak rela menyerahkan senjatanya begitu saja kepada pihak TNI. Dia menengarai bahwa dengan kempemilikan sejata tersebut bisa digunakan sebagai alat untuk melakukan bargaining position.

”Kali ini yang di-sweping kebetulan mereka dari kelompok putih. [Sebetulnya itu] akan berlaku untuk semua. Dan pada kejadian tersebut kelompok merah pun ada yang mati. Putih juga ada, TNI juga ada. TNI juga ada yang mati, di mana HAM-nya itu?” katanya lagi. Dia mencontohkan, pelanggaran HAM itu baru dapat diberlakukan kalau, misalnya, satu Batalyon datang, setelah itu menginjak-injak dan langsung menembak. (Arinto)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sudah injak-injak langsung di dor,dor,dor, itu barang kali,” ujar dia mencontohkan. Pada kesempatan itu dia juga menampik anggapan bahwa konflik terbuka bersenjata yang terjadi beberapa waktu lalu terjadi karena ketidakpercayaan masyarakat setempat kepada aparat keamanan. “ Dari awal sebetulnya sudah selesai, antar mereka sendiri yang tidak selesai urusannya. Buka masalah TNI,”ujarnya menandaskan.

Graito juga mengaku belum melihat adanya indikasi kepentingan-kepentingan politik yang bertujuan untuk tetap memelihara kondisi konflik diwiyah yang terkenal dengan tradisi Pela Gandongnya itu. “saya ndak tahu mungkin saja ada alasan-aklasan semacam itu, tapi itu tidak keluar dari TNI,”kata dia.

Diakuinya, keberadaan personil TNI di Ambon dan sekitarnya adalah dalam posisi yang sulit. Selain jauh dari keluarga lanjut dia mereka juga tidak mendapatkan imbalan yang setimpal. “Kami sudah malu disana, kami sudah memisahkan diri dari keluarga digajinya kecil, dimaki-maki.apasih yang kami peroleh disana,”ujarnya mempertanyakan.

Pada bagian akhir pertemuannya dengan para wartawan, Dia menyayangkan adanya beberapa pihak yang seolah-olah sangat memojokkan posisi TNI. Belum lagi lanjutnya, ada penghakiman yang dilakukan secara sepihak oleh media massa dan lingkungan sekitar. “Sehingga dia diadili oleh lingkungannya itu tidak Fair, kan ada prosedurnya kata dia. (Arinto)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 menit lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

4 menit lalu

PT Chandra Asri Petrochemical, Cilegon, Banten. TEMPO/Yosep Arkian
Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.


Retno Marsudi Kunjungan Kerja ke Turkiye untuk Mempererat Hubungan Kedua Negara.

4 menit lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menerima kunjungan kerja Menteri Luar Negeri Turkiye Hakan Fidan di Turki, 1 Mei 2024. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri RI
Retno Marsudi Kunjungan Kerja ke Turkiye untuk Mempererat Hubungan Kedua Negara.

Retno Marsudi kunjungan kerja ke Turkiye pada Rabu, 1 Mei 2024, untuk mempererat hubungan kedua negara.


10 Twibbon Hari Pendidikan Nasional dan Cara Mendownloadnya

9 menit lalu

Ilustrasi anak SD. Tempo/Budi Yanto
10 Twibbon Hari Pendidikan Nasional dan Cara Mendownloadnya

Hardiknas 2024 mengusung tema "Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar". Berikut 10 Twibbonize Hari Pendidikan Nasional dan cara mendownload.


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

29 menit lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

35 menit lalu

TPS 32, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok di dekor seperti rumah adat Betawi, hal ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2020, Rabu 9 Desember 2020. TEMPO/ADE RIDWAN
Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.


Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

35 menit lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?


37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

48 menit lalu

Sebuah pesan tertulis di belakang pakaian petugas seleksi  nasional Polri jalur sarjana SIPSS 2024 di komplek Akademi Kepolisian Semarang, Jumat 1 Maret 2024. Polri mengikuti negara negara besar seperti Amerika, Australia dan Inggris yang membuka kesempatan kepada penyandang Disabilitas untuk ikut seleksi ini. TEMPO/Budi Purwanto
37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat


Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

53 menit lalu

Massa dari berbagai elemen organisasi buruh saat melakukan aksi peringatan May Day atau hari buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. Para buruh melakukan long march dari Dukuh Atas menuju bundaran HI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.


Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

54 menit lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.