TEMPO Interaktif, Jakarta - Pakar hukum Adnan Buyung Nasution melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Dalam surat bertanggal 4 Maret 2011 yang salinannya diterima Tempo hari ini, Selasa 8 Maret 2011, Buyung menilai pemerintah kurang memahami esensi dari Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Ahmadiyah. Menurut Buyung, SKB tersebut justru menuntut pemerintah untuk mengakui dan melindungi eksistensi Jamaah Ahmadiyah.
“SKB sama sekali tidak melarang ataupun menghalangi jemaat Ahmadiyah untuk memeluk agama Islam dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya,” kata Buyung melalui surat tersebut. “Pembatasan terhadap jemaat Ahmadiyah adalah semata-mata mengenai penyebaran yang menyimpang dari ajaran Islam."
Buyung mengatakan seandainya pun ada anggota Ahmadiyah yang dianggap melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam, maka harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Oleh karena itu ia mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri untuk menegur Pemerintah Daerah yang menerbitkan surat keputusan melarang aktivitas Ahmadiyah. Terlebih lagi, menurut Buyung, Pemda tak punya wewenang untuk mengatur urusan agama.
Buyung menilai kurang pahamnya pemerintah atas esensi SKB Tiga Menteri berbuntut pada menjamurnya penerbitan surat keputusan atau peraturan daerah yang melarang aktivitas Ahmadiyah. Ia mengatakan aturan-aturan tersebut tak sesuai konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
“Konstitusi menjamin setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya,” kata Buyung.
ANANDA BADUDU