TEMPO Interaktif, Jakarta - Wirawan Adnan, kuasa hukum PT Garuda, menduga majelis hakim kasasi Mahkamah Agung tidak menjadikan pertimbangan hukum sebagai pertimbangan utama dalam memutus kasasi yang berkaitan dengan kliennya. Sebab itu, Mahkamah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Suciwati, istri aktivis hak asasi manusia almarhum Munir Said Thalib, agar Garuda membayar ganti rugi kepada yang bersangkutan.
"Majelis hakim MA jelas pertimbangan utamanya bukan hukum, namun simpati kepada almarhum Munir," kata Wirawan dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin (21/2) malam.
Kalau berdasarkan hukum, seperti diatur dalam Pasal 24 Ordonansi Pengangkutan Udara yang berlaku di Indonesia, dan Konvensi Warsawa yang berlaku di seluruh dunia penerbangan, Wirawan melanjutkan, maka pengangkut (Garuda) hanya bertanggung jawab terhadap kerugian jika kerugian itu ada hubungannya dengan pengoperasian pesawat. "Munir meninggal dunia karena diracun, tidak ada hubungannya dengan turun-naiknya pengoperasian pesawat," katanya.
Terhadap putusan kasasi itu, Wirawan akan menganjurkan kepada Garuda untuk menggunakan hak mengajukan peninjauan kembali. "Putusan kasasi MA menjadi menakutkan bagi dunia penerbangan," kata dia, "Sebab, artinya, setiap orang yang meninggal di pesawat terbang menjadi tanggung jawab maskapai."
DWI WIYANA