TEMPO.CO, Jakarta -Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menyebut sejumlah nama masih akan dipertimbangkan untuk masuk ke dalam tim ad hoc penyelidikan kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Hal tersebut berkaitan dengan tawaran dari Komnas HAM yang membuka opsi pihak eksternal untuk menjadi bagian tim ad hoc kasus Munir.
Anggota KASUM, Andi Rizaldi Muhammad, mengatakan masih melakukan profiling terhadap nama-nama yang akan diajukan. Sehingga, kata dia, saat ini belum ada nama-nama kandidat yang akan diajukan oleh KASUM. "Sementara ini belum, masih kami diskusikan secara internal," kata Andi pada Sabtu 24 Desember 2022.
Andi berujar Komnas HAM tidak menentukan kriteria pada nama yang diajukan. Selain itu, kata dia, Komnas HAM juga tidak membatasi jumlah nama yang akan diajukan. "Namun yang pasti kita akan pilih masyarakat sipil yang punya rekam jejak yang baik dalam perjuangan hak asasi manusia," ujar dia melalui pesan tertulis.
Andi juga mengatakan tim ad hoc tersebut direncanakan memiliki masa kerja selama enam bulan terhitung mulai Januari 2023. "Namun akan ada perpanjangan waktu masa kerja bila memang diperlukan," ujar dia.
Suciwati Apresiasi Komnas HAM
Suciwati, istri mendiang Munir, memuji rencana pembentukan tim ad hoc tersebut oleh Komnas HAM. Ia menyebut sebagai langkah yang progresif penuntasan kasus yang merenggut nyawa suaminya. "Kalau dulu kan hanya janji-janji, bahkan ada komisioner yang bilang akan menyelesaikan kasus Munir. Tapi, kalau sekarang masih di awal sudah ada pembentukan tim ad hoc," kata Suciwati di kantor Komnas HAM pada Rabu 21 Desember 2022.
Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan mengatakan menanti hingga 6 Januari 2023 soal batas pengajuan nama tim ad hoc dari KASUM. Sebab, kata dia, tim ad hoc itu direncanakan diresmikan pada rapat paripurna Komnas HAM mendatang. "Tanggal 10 Januari akan ditetapkan di paripurna," kata Hari pada Kamis 23 Desember 2022.
Menurut Hari tim ad hoc kasus Munir rencananya diisi sekitar sepuluh orang, terdiri atas empat orang komisioner Komnas HAM dan tiga staf Komnas HAM yang pernah terlibat tim ad hoc sebelumnya. "Sementara untuk pihak eksternal kita akan jatah dua hingga tiga orang," kata Hari.
Hari juga mengkonfirmasi tim ad hoc dipimpin langsung oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Sementara empat komisioner yang lain, kata dia, akan diisi oleh Uli Parulian Sihombing, Anis Hidayah, dan dia sendiri. "Kami sudah rapatkan dan untuk kasus Munir akan diisi empat orang komisioner tersebut. Sementara komisioner lain nanti akan ditugaskan untuk penyelidikan kasus yang lain," ucapnya.
Baca Juga: Suciwati Masih Yakin Dokumen TPF Munir Tak Hilang