Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto menjelaskan, SP3 itu bisa mereka nilai janggal karena polisi menerbitkannya berdasar keterangan dua saksi ahli dari Kementerian Kehutanan, yang rawan konflik kepentingan. Kedua saksi menyatakan surat izin tebang keempat belas perusahaan sudah sah.
“Kesaksian staf Kemenhut, BS dan BW, kami nilai tidak tepat karena tidak memiliki kualifikasi untuk menjadi ahli di bidang hukum untuk mengambil kesimpulan demikian,” kata Kuntoro usai menerima Indonesia Corruption Watch untuk membahas kasus mafia kehutanan di Riau, di kantor Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Jumat 18 Februari 2011.
Menurut Kuntoro, seharusnya polisi meminta keterangan saksi ahli lain yang lebih kompeten dan independen. Sebab saksi ahli dari Kementerian Kehutanan adalah pihak yang terkait dalam proses pemberian izin tebang itu.
Hal yang disesalkan Satgas, kata dia, Kejaksaan Tinggi Riau saat itu juga mengabaikan kesaksian ahli hukum yang mendukung penyidikan, yang disampaikan Muladi, Bambang Hero, dan Basuki Wasis. “P19 janggal karena Kejaksaan menolak tanpa alasan, keterangan saksi ahli. Jaksa Penuntut Umum juga meminta Polda Riau mencari saksi yang meringankan tersangka.”
Kasus bermula saat Kepala Kepolisian Daerah Riau saat itu, Brigadir Jenderal Sutjiptadi, melakukan pemberkasan terhadap dua ratus tersangka dari empat belas perusahaan kayu di Riau. Tujuh dari empat belas perusahaan itu menginduk pada PT Riau Andalan Pulp and Paper (Raja Garuda Mas), dan sisanya menginduk pada PT Indah Kiat Pulp and Paper (Sinar Mas Groups).
Sekitar 22 bulan berjalan, dan ada pergantian Kapolda, polisi memutuskan menerbitkan SP3 terhadap empat belas perusahaan. Penghentian inilah yang dinilai Koalisi Antimafia Hutan mencurigakan. ICW dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang tergabung dalam koalisi akhirnya berinisiatif melaporkan soal ini ke Satgas, pada April 2010.
Di sisi lain, KPK sebenarnya sudah menangani sebagian kasus ini, yakni mengusut keterlibatan Bupati Pelalawan, Riau, Azmun Jafaar. Terakhir, Azmun divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sejumlah aktor lain sudah ditetapkan tersangka.
ISMA SAVITRI