Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPATK Temukan 87 Transaksi Mencurigakan di Jember

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, JEMBER - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sedikitnya 87 transaksi keuangan yang mencurigakan di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Menurut ketua PPATK Yunus Husein, temuan itu berdasarkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) yang dicatat Direktorat Riset dan Analisis PPATK hingga akhir Januari 2011.

"Ada 73 terlapor laki-laki dan 14 terlapor perempuan," katanya usai acara Sosialasi Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kerjasama PPATK dengan Fakultas Hukum Universitas Jember, Kamis (17/2).

Yunus menambahkan, laporan tersebut diterima PPATK dari sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK), seperti bank, pedagang valuta asing, asuransi dan lembaga pembiayaan yang ada di Kabupaten Jember.

Secara rinci, profil para terlapor terdiri dari ibu rumah tangga 5 orang, pejabat BUMN 1 orang, pegawai pemerintah daerah 8 orang, PNS bukan bendahara 14 orang, PNS bendahara 2 orang, pedagang 13 orang, swasta 25 orang, oknum polisi dan TNI 5 orang, anggota legislatif 2 orang, pejabat dan mantan pejabat 3 orang, pejabat universitas 3 orang, dosen 1 orang, mahasiswa 2 orang, dan profesi lainnya 3 orang.

Namun, Yunus enggan menjelaskan besarnya masing-masing nilai transaksi yang mencurigakan tersebut. Begitu juga identitas pelaku transaksi. Yunus hanya mengatakan, dari kebiasaan transaksi yang hanya berjumlah ratusan ribu, tiba-tiba melonjak lima hingga 10 kali lipat lebih besar.

Menurut Yunus Husein, transaksi yang dilakukan beragam profesi di Jember itu tergolong suspicious transaction alias transaksi keuangan mencurigakan karena menyimpang dari kebiasaan atau tidak wajar.

Selain itu ditengarai karena tidak memiliki tujuan ekonomis dan bisnis yang jelas, jumlah nominal uang tunai dalam jumlah yang relatif besar. "Transaksi dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran, dan kebiasaan aktivitas transaksi para nasabah itu,” kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari 87 transaksi yang mencurigakan itu, diperkirakan ada sejumlah transaksi yang terindikasi pidana. Yunus sempat menyebut ada mantan bupati di antara para terlapor itu, namun dia enggan menjelaskan identitas atau profil mantan pejabat pemerintahan tersebut secara jelas.

"Yang aneh, kenapa ada ibu rumah tangga atau mahasiswa dalam transaksi itu, karena salah satu modus pencucian uang adalah dengan cara memasok uang ke rekening istri, anak ataupun orang terdekat," paparnya.

Itu sebabnya, kata Yunus, pihak penegak hukum di Kabupaten Jember diharapkan bisa menindaklanjuti laporan PPATK tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Kliwon Sugiyanta mengatakan, akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangani temuan PPATK itu. "Kalau kita temukan bukti awal tindak pidana dalam transaksi itu, akan kita proses," ucapnya singkat.

Secara nasional, menurut Yunus, hingga akhir Januari 2011, PPATK telah menerima 67.607 laporan LKTM dari 338 penyedia jasa keuangan. PPATK juga telah menyampaikan 1.488 hasil analisis terkait dengan 3.234 laporan transaksi keuangan mencurigakan itu. "Sebanyak 1.213 hasil analisis berdasarkan inisiatif PPATK, dan 275 hasil analisis berdasarkan permintaan penegak hukum," urainya. MAHBUB DJUNAIDY.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

3 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.


11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

4 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.


Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

4 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.


Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

4 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.


Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

9 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

10 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

12 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

12 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

13 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang