TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sepakat warga Negara Indonesia yang menjadi TKI ilegal tak akan dikenai denda saat dipulangkan. "Sudah disepakati kedua negara dalam pembicaraan bilateral dipermudah pemulangannya, dan bebas denda," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Wakil Presiden, Senin 14 Februari 2011.
Hari ini Pemerintah memulangkan 301 WNI yang terlantar di Jeddah. WNI ini diterbangkan dengan maskapai Garuda dengan nomor penerbangan GA 381 dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 13.00 WIB. Mereka dipulangkan karena masa berlaku visa sudah habis. Ketika di Jeddah, mereka tinggal di kolong jembatan layang.
Muhaimin mengatakan kebanyakan warga yang menjadi TKI ilegal itu menggunakan modus berangkat dengan tujuan umroh. Namun ketika sampai di Arab Saudi mereka langsung bekerja untuk mencari uang.
"Sampai sana kerja, ya pasti nggak punya ijin. Kerja sampai nyaur (membayar) hutang, nyaur hutang selama umroh, itu jadi modus," katanya. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama.
Selain itu, kata Muhaimin, Pemerintah Arab Saudi juga harus tegas dalam melaksanakan penegakan hukum (law enforcement). "Selama ini kan law enforcement nya lemah, lalu ada kompromi. Tapi orang kita juga harus disiplin, tidak boleh semau-maunya begitu."
Soal perlunya deportasi, Muhaimin mengatakan memang bisa dilakukan deportasi. Namun karena banyaknya warga Indonesia yang menjadi TKI ilegal di Arab Saudi, maka hal itu sulit dilakukan.
Menurut Muhaimin, arus WNI ke Arab Saudi terutama terjadi dua kali dalam setahun. Yakni setelah ibadah haji dan menjelang perayaan Idul Fitri. "Hanya dua kali itu sebenarnya," kata dia.
Pemerintah tidak memiliki target dalam upayanya memulangkan WNI terlantar di Arab Saudi. Tahun lalu, kata Muhaimin, ada sekitar 20 ribu warga yang terlantar. Sedangkan tahun ini, lanjutnya, pemerintah belum memiliki gambaran karena kesulitan dalam identifikasi.
EKO ARI WIBOWO