TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya (SBY), menyatakan keputusan deponering status tersangka dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Candra M. Hamzah, bersifat mutlak.
Penegasan ini disampaikan kepada 70 orang pengurus DPP Partai Demokrat, Dewan Pembina, dan sebagian anggota Fraksi Demokrat, di kediamannya Cikeas. Mereka dipanggil SBY yang juga Ketua Dewan Pembina Demokrat di kediaman pribadinya itu, Ahad 6 Februari 2011.
Menurut Didi, pertemuan itu digelar tertutup dari pukul 13.00 - 17.00 WIB. Dalam pertemuan itu, kata Didi, Presiden Yudhoyono menegaskan kalau deponering sangat sah dan ia minta seluruh pihak, khususnya Politisi Partai Demokrat menghormati keputusan itu. " Hormati deponering yang ada. Tidak ada tersangka seumur hidup," katanya.
Yudhoyono, kata Didi, menilai sikap sebagian anggota Dewan yang mengusir Bibit-Candra, dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu adalah penzoliman terhadap pimpinan KPK. Deponering, tidak bisa digantung karena alasan situasi politik. "Tidak ada alasan hukum yang melarang keduanya datang ke DPR," katanya.
HAMLUDDIN.