TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah sedang berupaya mencabut kesepakatan damai Armayeh binti Sanuri, 20 tahun, dengan majikannya di Arab Saudi. "Supaya bisa dibawa ke ranah hukum dan majikannya bisa diadili" kata Tatang Budi Razak, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri di Kantornya, Senin (31/1) petang.
Armayeh adalah Tenaga Kerja Wanita asal Pontianak, Kalimantan Barat yang menjadi korban perlakuan sadis majikannya. Armayeh disiksa, dan menerita luka bernanah pada kepala. Kupingnya juga terkena infeksi akibat diinjak sang majikan. Pada 26 Januari lalu, Armayeh kabur dari rumah majikannya dan ditolong warga Arab Saudi.
Menurut Tatang, seusai kasus kekerasan itu terbongkar, majikan Armayeh mengajukan damai dengan korban. "Upaya damai itu dicabut dulu," katanya. Sebab, kata Tatang, prosedur penuntutan bisa dilakukan jika tidak ada bukti telah berdamai.
Saat ini, Tatang melanjutkan, pemerintah telah menunjuk pengacara untuk Armayeh melalui Kedutaan Besar RI di Jedah. Sementara Armayeh, masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit King Fadh, dan diawasi ketat petugas kedutaan.
Hamluddin