TEMPO Interaktif, NEW DELHI - Perjanjian ekstradiksi dengan pemerintah India berlangsung hari ini, Selasa 25 Januari 2011. Kesepakatan tersebut diteken Menteri Luar Negeri kedua negara di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Manmohan Singh di Hyderaba House, New Delhi, India.
Dengan kesepakatan ini pelaku kriminal di Indonesia yang melarikan diri ke India akan ditangkap polisi India dan diserahkan ke aparat hukum RI. Demikian juga sebaliknya.
Selain kesepakatan hukum tersebut, sepuluh kesefahaman lain kerjasama bilateral negara di bidang pendidikan, perikanan, perhubungan, perdagangan, riset dan perminyakan juga disepakati. Termasuk juga perjanjian kerjasama Dewan Pers India dan Indonesia yang ditandatangani Prof. Dr. Bagir Manan dan G.N. Ray.
BHM