"Kalau dia melalui KONI, boleh. Jadi harus melalui lembaga semi pemerintah, baru diserahkan kepada PSSI atau lembaga olahraga," kata Gamawan usai acara Evaluasi Kinerja Bidang Polhuk HAM 2010 di Kantor Kemenko Polhuk HAM, Jum'at (7/1).
Gamawan mengatakan, metode penyaluran dana secara tidak langsung itu memang diperbolehkan undang-undang. Nanti, Kemendagri akan membuat surat edaran kepada KONI, lalu surat itu akan ditujukan ke klub olahraga yang membutuhkan dana APBD itu.
Selain penyalurannya harus melalui KONI, kata Gamawan, penggunaan dana APBD harus dipertanggungjawabkan dan diperiksa secara ketat dan akuntabel. Alasannya, dana APBD adalah dana publik, dana milik negara. "KPK dalam hal ini tentu ingin mengecek, apakah penggunaan itu sudah sesuai," kata dia.
KPK, menurut Gamawan, adalah lembaga berhak untuk melakukan penyelidikan penggunaan dana negara, termasuk penggunaan dana di daerah. Ia mempersilakan KPK untuk mengusut penggunaan dana APBD, jika memang ada indikasi penyalahgunaan.
"Silakan, karena KPK pernah menemukan hal semacam itu. Apakah penggunaan APBN dan APBD untuk kepentingan olahraga sesuai dengan aturan," ujarnya.
Baca Juga:
MAHARDIKA SATRIA HADI