Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FITRA Jawa Tengah: 2010 Tahun Pembajakan Anggaran Daerah

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Semarang -  Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Tengah menetapkan tahun 2010 sebagai tahun maraknya tindakan pembajakan anggaran daerah di Jawa Tengah.

Koordinator FITRA Jawa Tengah Mayadina RM menyatakan di tengah segala macam keterbatasan yang melanda keuangan daerah ternyata ditemukan banyak praktek pembajakan anggaran yang dilakukan para elite daerah.

"Terutama terjadi pada pos anggaran yang tingkat akuntabilitasnya rendah dan memiliki kerawanan terhadap penyimpangan," kata Mayadina dalam siaran persnya mengenai catatan akhir tahun APBD 2010 Jawa Tengah, Rabu (30/12).

Mayadina mencontohkan adanya bancakan bantuan sosial. Pada laporan realisasi APBD tahun 2009 ditemukan penyimpangan penggunaan bantuan sosial yang tersebar di 19 provinsi sebesar Rp 765,3 miliar. Di Jawa Tengah sendiri, penyimpangan dana Bansos mencapai Rp 173 miliar.

Menurut Mayadina, dari sisi proses penetapan alokasi Bansos tidak melalui usulan kebutuhan masyarakat secara partisipatif sehingga orientasi peruntukannya tidak jelas. "Kecenderungannya Bansos hanya dibagikan oleh elite daerah kepada jaringan politik dan pengikutnya saja," kata dia.

Modus penyimpangan yang dilakukan di antaranya adalah pemberian bantuan tanpa adanya pengajuan, pemberian lebih dari alokasi terhadap satu organisasi, terdapat potongan pada setiap item bantuan dan tidak adanya pertanggungjawaban atas penggunaan dan terindikasi adanya bantuan fiktif. "Para elite berlindung di balik penyebutan dana aspirasi," ujar Mayadina.

Selain bantuan sosial, FITRA menemukan adanya penyalahgunaan bantuan partai politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Jawa Tengah, penyimpangan bantuan yang dilakukan oleh partai politik mencapai Rp 1,046 miliar. Menurut Mayadina, bantuan ini menjadi beban baru anggaran daerah dan tidak bermanfaat apa pun bagi masyarakat. Jika terjadi penyimpangan dengan nominal yang besar, maka sesungguhnya partai politik hanya menyumbang masalah dan merugikan rakyat.

Mayadina memperkirakan, lahirnya Undang-Undang Partai Politik yang baru yang meningkatkan batas keuangan sumbangan partai politik dari badan usaha menjadi Rp 7,5 miliar akan menjadi lahan baru penyimpangan. "Sebab, bantuan yang berasal dari anggaran publik pun rendah tingkat akuntabilitasnya," kata dia.

Mayadina juga menyimpulkan pembajakan duit negara melalui pelesiran yang dilakukan para elite politik dan pejabat. Menurut Mayadina, belanja perjalanan dinas yang dibiayai dengan uang rakyat banyak disalahgunakan oleh elite-elite daerah dengan modus perjalanan fiktif dan tidak adanya pertanggungjawaban yang memadai. "Dana pelesiran menjadi ajang tambahan uang penghasilan baru," katanya.

Ada pula belanja penunjang operasional yang menjadi legalisasi pencurian uang rakyat. Menurut Mayadina, di samping alokasinya yang besar ternyata ditemukan terjadinya penyimpangan sebesar Rp 510 juta dengan indikasi utama bahwa pemberian penunjang kepala daerah dan satuan kerja perangkat dinas tidak sesuai dengan peraturan.

Sementara porsi APBD yang berorientasi untuk menyejahterakan rakyat juga minim. Makin tingginya belanja pegawai dibanding belanja publik menjadi beban APBD sehingga berakibat pada makin berkurangnya belanja untuk rakyat. Proporsi belanja tidak langsung di Jawa Tengah mencapai 63,23 persen dan 31,04 persennya habis untuk gaji dan tunjangan pegawai.


ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

RAPBD DKI 2024 Diusulkan Rp 81,58 Triliun, Heru Budi Sampaikan Peruntukannya

6 Oktober 2023

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan pidato tentang Raperda APBD Perubahan 2023 di gedung DPRD DKI, Senin, 11 September 2023. TEMPO/Nur Khasanah
RAPBD DKI 2024 Diusulkan Rp 81,58 Triliun, Heru Budi Sampaikan Peruntukannya

Pemprov DKI mengusulkan Rancangan APBD 2024 senilai Rp 81,58 Triliun. Ini peruntukannya menurut Pj Gubernur Heru Budi.


Ini Arah Pembangunan Surabaya di 2023

16 Januari 2023

Ini Arah Pembangunan Surabaya di 2023

Pemkot Surabaya akan memanfaatkan APBD tahun ini sebesar Rp 11,36 triliun.


Kemendagri Sosialisasi APBD untuk Pendidikan Agama

18 Agustus 2022

Kemendagri Sosialisasi APBD untuk Pendidikan Agama

Jaminan pemerintah daerah dapat menganggarkan dana untuk bidang pendidikan agama tertuang dalam UU 23/2014.


Kemenkeu Buka Sebab Belanja Pemerintah Daerah Lambat: Karena Business As Usual

15 Desember 2021

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Kemenkeu Buka Sebab Belanja Pemerintah Daerah Lambat: Karena Business As Usual

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti membuka penyebab lambatnya penyerapan belanja daerah.


Realisasi Belanja APBD Hanya 59 Persen, Ini Permintaan Sri Mulyani ke Pemda

23 November 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Realisasi Belanja APBD Hanya 59 Persen, Ini Permintaan Sri Mulyani ke Pemda

Sri Mulyani menuturkan realisasi belanja daerah tersebut hanya naik 3,51 persen (yoy) dibanding periode sama tahun lalu


Kabupaten Dharmasraya, Pemda Pertama di Sumbar yang Tetapkan APBD 2022

9 November 2021

Penandatanganan berita acara oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan unsur Pimpinan DPRD Dharmasraya, usai Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD, Senin (8/11/21).
Kabupaten Dharmasraya, Pemda Pertama di Sumbar yang Tetapkan APBD 2022

Penyusunan APBD tahun 2022 masih diarahkan untuk penanganan Covid-19 yang berkaitan dengan penanganan kesehatan, penanganan ekonomi dan penyediaan jaringan pengaman sosial.


PSI Minta Fraksinya di DPRD DKI Tolak Rancangan Kenaikan Pendapatan Legislator

30 November 2020

Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti
PSI Minta Fraksinya di DPRD DKI Tolak Rancangan Kenaikan Pendapatan Legislator

PSI menyatakan tak pantas jika anggota DPRD DKI naik pendapatannya di tengah pandemi Covid-19.


Inspektorat Jabar Periksa Bantuan Anggaran Kota Bogor, Hasilnya?

6 Februari 2020

raihan prestasi Bima Arya bersama jajaran Pemkot Bogor dalam melayani wargaKota Bogor mulai dari pencegahan macet di kawasan Kebon Raya Bogor,
Inspektorat Jabar Periksa Bantuan Anggaran Kota Bogor, Hasilnya?

Inspektorat Jawa Barat melakukan pemeriksaan penggunaan bantuan anggaran dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kota Bogor pada APBD kota itu.


Alokasikan Belanja Daerah, Sri Mulyani Minta Pemda Tiru Jokowi

14 November 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) menyapa para anggota DPR sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Tony Hartawan
Alokasikan Belanja Daerah, Sri Mulyani Minta Pemda Tiru Jokowi

Sri Mulyani meminta pemerintah daerah meniru langkah Presiden Jokowi saat masih menjadi kepala daerah.


Serapan APBD Baru 54 Persen, Anies Baswedan Ungkap Penyebabnya

12 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau proyek pembangunan rumah DP nol rupiah Samawa di kawasan Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2018. Rusunami ini diperuntukkan bagi warga yang ber-KTP DKI Jakarta serta berpenghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Serapan APBD Baru 54 Persen, Anies Baswedan Ungkap Penyebabnya

Anies Baswedan menjelaskan banyak pekerjaan dalam APBD yang dijalankan tapi pembayarannya tidak ditagihkan.