"Tapi, juga tekanan dan pengaruh keputusan melalui tekanan opini atau blackmail," kata Mahfud dalam acara yang dilaksanak di istana Kepresidenan Bogor, Kamis (22/12).
Ia mencontohkan saat Mahkamah Konstitusi menangani gugatan Yusril Izha Mahendra yang mempersoalkan jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung tidak sah. Menjelang putusan, lanjut dia, ada orang yang mendatanginya dan meminta MK menyatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat itu sah sampai akhir jabatannya. "Dia mengatakan Jaksa Agung bisa kerja dan diberhentikan sampai ada SK Presiden."
Dalam pembicaraan itu, Mahfud menceritakan bila lawan bicaranya setengah mengancam dia. Karena si lawan bicara menyampaikan kalau Mahkamah menyatakan jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung ilegal, Indonesia bisa jadi ribut. "Dia juga mengaku punya data hakim MK terima suap. Katanya bukti itu A1," ujar Mahfud menirukan perkataan lawan bicaranya.
Tidak hanya mengancam dengan omongan saja, Mahfud juga mengaku ditunjukkan bukti berupa kuitansi yang ditandatangani hakim Akil Mochtar. "Dia bilang, hakim Anda, Akil Mochtar pernah menerima uang di Kalimantan Barat untuk pemekaran daerah." Namun menurut Mahfud, kuitansi itu ditandatangani Akil pada 2003 lalu.
Masalah kuitansi itu juga sudah selesai di Kejaksaan Agung. "Itu bukan suap, tapi biaya jamuan tugas di Kalimantan karena orang Pemda ini ingin mempertanggungjawabkannya," ujar dia.
CORNILA DESYANA