TEMPO Interaktif, Jakarta - Yudi Zulfahri dan Agam Fitriady dituntut bersalah oleh Jaksa Satuan Tugas Pemberantasan Terorisme. Dua orang tersebut adalah alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri yang terkait kelompok terorisme yang menggelar pelatihan militer di Aceh. Tuntutan dibacakan jaksa Mayasari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Selasa 21Desember 2010.
Yudi dituntut 13 tahun penjara dan Agam dituntut 10 tahun. Tuntutan bagi kedua pemuda asal Aceh itu ditulis jaksa dalam berkas berbeda. Didepan majelis hakim yang diketuai Muzaini Ahmad, Mayasari memaparkan tuduhan bersalah terhadap keduanya. Keduanya dituduh bersalah melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Undang-Undang Terorisme.
Menurut Mayasari, dalam kelompok terorisme yang melakukan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam itu, Yudi dan Agam terbukti melakukan perbantuan. Bantuan yang diberikan Yudi berupa pencarian tempat strategis bagi gelaran pelatihan militer. Sedangkan Agam berperan memfasilitasi pentolan kelompok teror Dulmatin dan mengangkut peserta pelatihan hingga ke tempat latihan di Pengunungan Jalin Jantho, Aceh.
"Keduanya juga hadir dalam pertemuan yang membahas adanya rencana pendirian Tandzim Al Qaeda Indonesia," ujarnya.
Khusus untuk Yudi, jaksa menyatakan bahwa dalam proses pengadilan, Yudi terbukti menerima dan mengetahui rencana pelatihan militer. Bahkan Yudi membantu melakukan penyediaan senjata bagi pelatihan sesuai instruksi Dulmatin. Peran Agam tak kalah penting, ia dituduh menyediakan logistik dan mengantar Yudi untuk membeli logistik untuk para peserta pelatihan militer.
"Kuat indikasi bahwa peran mereka sangat dibutuhkan saat terjadi pelatihan," kata jaksa.
Selain menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat dengan aksi teror yang dilakukan terdakwa, predikatnya sebagai alumni sekolah pencetak aparatur negara yang seharusnya mengayomi masyarakat jadi hal yang memberatkan Yudi dan Agam.
Menanggapi tuntutan jaksa, baik Yudi maupun Agam menyatakan akan mengajukan pembelaan. Nota pembelaan mereka akan dibuat dan dibacakan oleh penasihat hukum mereka dari Tim Pembela Muslim pimpinan Asluddin Hatjani. "Kami minta waktu hingga pekan depan untuk membacakan pembelaan," ujar Aulia Rahman, salah seorang pengacara.
Majelis hakim yang dipimpin Muzaini Ahmad mempersilahkan kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan. "Saya beri waktu satu pekan hingga 26 Desember mendatang," kata Muzaini.
SANDY INDRA PRATAMA