Meskipun kebijakan Pemerintah sudah tertuang dalam Undang-undang tentang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002, namun UNICEF menilai masih terdapat beberapa hal yang menjadi indikator lemahnya kapasitas manajemen perlindungan anak. "Fokus penyediaan layanan terpadu menyebar di perkotaan padahal kekerasan kasus banyak terjadi di daerah urban, selain itu sumber daya belum sepenuhnya diberikan benar-benar melindungi anak dan juga data pemerintah yang dimiliki terbatas," kata Ali.
UNICEF juga membuat rekomendasi perbaikan koordinasi antar departemen dan pihak yang terkait. "Peraturan-peraturan tersebut harus memberikan panduan rinci dalam pelayanan untuk pencegahan dan respon," ujarnya.
Sementara itu Direktur Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Subandi menyatakan prevalensi kekerasan anak berdasarkan data Susenas tahun 2006 terbilang tinggi, yaitu 7,6 persen. Dari angka itu, berarti ada 4 juta anak mengalami kekerasan tiap tahun.
Menurutnya ada permasalahan dalam kapasitas kelembagaan perlindungan anak. Dalam RPJMN anggaran perlindungan anak juga belum terstruktur dengan baik. "Undang-undang masih perlu diharmonisasikan di antara lembaga kementerian dan dibenahi," kata Subandi.
RIRIN AGUSTIA