Manokwari – Sebanyak lima narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Abepura, Jayapura, ditahan Polda Papua, usai kericuhan Jumat (3/12) sore lalu dalam lingkungan penjara. Keributan itu berujung dengan perusakan kaca-kaca kantor penjara.
“Ya ada sebanyak lima orang yang sudah kita tahan di Polda Papua karena diduga telah memprovokasi narapidana lain sehingga menimbulkan perusakan dalam LP,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Ajun Komisaris Besar Imam Setiawan, Sabtu (4/12).
Imam mengatakan, dua di antara lima orang itu adalah Buchtar Tabuni dan Filep Karma, dua narapidana politik Papua yang dipenjara akibat tuduhan berbuat makar. “Dua orang itu saat ini lagi diperiksa keterlibatannya dalam rusuh kemarin, saya sudah bilang tidak ada pilih kasih dalam hukum, jadi mereka pun bisa ditangkap dan diproses lagi,” ujarnya.
Fokus polisi saat ini, kata Imam, adalah mengejar tersangka penembakan di Kampung Nafri yang telah menyebabkan seorang tewas dan empat lainnya luka-luka. “Ini sasaran kita saat ini, operasi sudah dilakukan dari kemarin hingga waktu yang tak ditentukan.”
Sebelumnya, kelompok bersenjata menembak warga yang melintasi ruas jalan Arso, di Kampung Nafri, pekan lalu. Pasca penembakan tersebut, Jumat siang, kelompok tak dikenal kembali berulah. Akibatnya terjadi baku tembak dengan aparat keamanan yang menyebabkan seorang narapidana tewas di tempat.
Tak menerima rekan mereka tewas, ratusan napi dan tahanan mengamuk dan merusak LP Abepura. “Saya juga sampai diusir, kita hari ini nanti akan ada pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini, Komnas HAM hanya sebagai mediator saja,” kata Matius Murib, Wakil Ketua Komnas HAM Papua.
JERRY OMONA