TEMPO Interaktif, Jakarta - Keberadaan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum masih diperlukan. Meski, berbagai kalangan mendesak tim yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden nomor 37 tahun 2009 itu dibubarkan. Anggota Satgas Anti-Mafia Hukum Darmono mengatakan, Satgas masih akan aktif selama tidak ada keputusan presiden yang membubarkannya.
Menurut dia, Satgas dibentuk untuk mendorong agar penegakaan hukum bisa berjalan sesuai koridor. ”Yang jelas, tugas kami melakukan koordinasi, supervisi kemudian pemantauan pelaksanaan penegakan hukum dalam rangka mencegah terjadinya mafia hukum,” kata Darmono di Kejaksaan Agung, Jumat (3/12).
Sebelumnya, berbagai kalangan menganggap keberadaan Satgas Antimafia Hukum tidak bisa mengurangi apalagi memberantas mafia hukum. Misalnya, kalangan legislator dari Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menilai Satgas lebih baik dibubarkan. Beberapa pegiat juga menganggap Satgas lebih terlihat sebagai alat pencitraan presiden.
Menanggapi hal itu, Darmono mengatakan bahwa itu adalah pendapat dari berbagai kalangan. ”Pendapat kan boleh saja. Semua orang kan boleh berpendapat,” ujarnya. Tapi, Wakil Jaksa Agung ini menegaskan, keberadaan Satgas masih sangat diperlukan dalam penegakan hukum.
Darmono tidak mempermasalahkan, jika selama ini terkesan hanya beberapa anggota Satgas yang vokal di publik. Menurut dia, apa pun yang diungkapkan anggota Satgas adalah pernyataan kelompok. Dia menjelaskan, keputusan-keputusan Satgas semuanya didasarkan pada keputusan bersama. ”Tapi kalau ada pernyataan yang istilahnya pribadi, ya itu kan sifatnya pendapat,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.
Isma Savitri