TEMPO Interaktif, MATARAM - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 1999 – 2004, Rahmat Hidayat, Jum’at pagi (3/12), memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi NTB. Dia terlibat kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2003 senilai Rp 7,5 miliar.
Rahmat Hidayat yang saat ini Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan NTB yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mendatangi kejaksaan setelah panggilan ketiga dilayangkan kepadanya. Bahkan panggilan ketiga tersebut diantar langsung ke DPR RI.
Surat panggilan ketiga kepada Rahmat Hidayat, Senin, 29 November 2010 lalu, diserahkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTB Sugiyanta yang mendatangi DPR RI. Rahmat Hidayat diminta bersikap kooperatif.
Rahmat Hidayat datang ke kejaksaan ditemani dua penasehat hukumnya, Sirra Prayuna dan Burhanuddin. Namun, dia tidak dikenakan penahanan. ”Dia kooperatif. Jadi tidak perlu dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejati NTB Didik Darmanto kepada wartawan, Jum’at siang.
Kehadiran Rahmat Hidayat diperlukan berkaitan dengan pelimpahan berkas perkaranya dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut di Kejati NTB. Sebelumnya, dua kali Rachmat mangkir memenuhi panggilan dengan alasan kesibukan penugasan partai dan kesibukannya sebagai anggota DPR RI.
Usai memenuhi panggilan kejaksaan, Rahmat Hidayat melangsungkan pertemuan dengan sekitar 50 orang pengurus DPD PDI Perjuangan se pulau Lombok di hotel Grand Legi. Dia meminta anggota PDI Perjuangan tidak melakukan tindak kekerasan berkaitan dengan perkaranya. ‘’Selama ini saya diam karena sebagai pimpinan saudara ingin mikul duwur mendem jero. Saya harus berlaku arif,’’ ucapnya.
Rahmat Hidayat mengatakan, pertemuan dengan pengurus partai yang dipimpinnya untuk menjelaskan masalahnya sebagai pembelajaran politik. ‘’Agar kompak. Saya tidak takut dipanggil. Bersabar, tunggu ada saatnya,’’ ujarnya.
Sementara itu, Sirra Prayuna mengatakan perkara kliennya tersebut tidak memiliki argumentasi hukum yang kuat. ‘’Ini preseden yang tidak baik,’’ ucapnya. Sirra Prayuna juga mengatakan diduga ada yang memalsukan berita acara rapat Panitia Urusan Rumah Tangga DPRD NTB yang berlangsung 30 Januari 2003 sehingga kliennya disangkakan terlibat korupsi. ”Rapat itu tidak pernah terjadi,” katanya.
Kepala Kejati NTB Didik Darmanto mempersilahkan pihak Rahmat Hidayat maupun penasehat hukumnya untuk mempermasalahkan apa yang mereka sebut dengan dokumen palsu pada saat perkara disidangkan di pengadilan.
Selain Rahmat Hidayat, kasus korupsi tersebut juga menyeret mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD NTB lainnya, Lalu Serinata dan Abdul Kappi. SUPRIYANTHO KHAFID.