TEMPO Interaktif, Jakarta - Berkas kasus Amir Jamaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Baasyir yang kini ditahan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Tinggal menunggu P-21 (berkas lengkap)," ujar Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Iskandar Hasan dalam keterangan pers di kantornya, Rabu 1 Desember 2010.
Polisi meyakini berkas Baasyir akan dinyatakan lengkap sebelum masa penahanannya berakhir pada 13 Desember 2010. "Detasemen khusus berani menahan, berarti dengan fakta yuridis yang cukup," ujarnya. Baasyir sudah menjalani masa penahanan selama empat bulan di Kepolisian.
Setelah berkasnya dilimpahkan, masa penahanannya di kejaksaan adalah dua bulan, serta enam bulan masa penahanan di pengadilan. Kejaksaan yang akan menentukan lokasi persidangan Baasyir nantinya.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech
6 jam lalu
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech
Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.
TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
7 jam lalu
TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
19 jam lalu
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
1 hari lalu
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
2 hari lalu
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
2 hari lalu
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
2 hari lalu
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
2 hari lalu
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
3 hari lalu
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
3 hari lalu
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.