Pada keterangan persnya, Kepala Seksi Pidana Umum dan Humas Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Santosa, Selasa (23/11), mengatakan cek fisik yang dilakukan hari ini menindaklanjuti serangkaian operasi intelijen yustisial yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Hingga saat ini kita belum menemukan angka kerugian negara dari proyek pembangunan rumah nelayan rawan bencana senilai Rp 800 juta tersebut," kata Santosa.
Hanya saja, menurut Santosa, hasil penyelidikan sementara Kejati Bengkulu telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan 15 unit rumah nelayan tersebut.
Berdasarkan bukti tersebut, lanjut Santosa, untuk mencari dan menemukan tersangka pada tahap penyidikan maka hari ini dilanjutkan dengan pengecekan fisik yang akan melibatkan ahli konstruksi bangunan dan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hasil dari pengecekan hari ini guna menentukan penyimpangan fisik dan besaran kerugian negara yang diakibatkan," tambahnya.
Baca Juga:
Santosa juga menegaskan jika Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak main-main dalam menuntaskan kasus korupsi. "Genderang perang melawan korupsi telah ditabuh, kalau tidak mau terkena peluru dan senjata tajam jangan coba berbuat korupsi," imbaunya.
Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi yang ditemui terpisah mengatakan pembangunan proyek pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara yang dikerjakan CV. Pakri Putra tersebut telah tuntas dilaksanakan pada akhir 2009.
"Tidak ada soal lagi. Rumah tersebut juga telah ditempati. Jika diduga ada penyimpangan fisik pembangunan, kita serahkan kepada pihak yang berwajib untuk membuktikannya," terang Imron yang kembali maju pada Pemilihan Bupati Bengkulu Utara Desember mendatang tersebut.
PHESI ESTER JULIKAWATI