TEMPO Interaktif, BANDUNG - Persidangan Nazriel Irham alias Ariel Peter Pan dalam kasus video porno diproyeksikan akan panjang. Setidaknya, ada 10 orang dihadirkan menjadi saksi untuk Ariel dan Rizal Rizaldy, terdakwa penyebaran video mesum.
" Saya lupa jumlah persisnya. Tapi sekitar 20 orang atau diatas 10 orang saksi. Itu termasuk ahli" kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Amir Yanto di kantornya, Jumat (19/11).
Meski sudah dirinci, namun jumlah saksi, kata Amir Yanto, bisa jadi berubah tergantung keperluan pemeriksaan oleh Majelis Hakim. Ariel dan Rejoy alias Rizal Rizaldy, didakwa menyebarkan video mesum. “Pelaku utamanya ( penyebaran video mesum) adalah Rejoy,”kata Amir.
Ariel dikenai Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi , pasal 27 ayat (1) dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 282 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sedangkan Rejoy antara lain dijerat pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi , pasal 30 ayat (2) dan 27 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga pasal pasal 282 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Amir juga menyebutkan, jaksa penuntut umum kedua kasus berasal dari Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri. Jaksa penuntut kasus Ariel terdiri dari 10 orang. Sedangkan jaksa penuntut kasus Rejoy terdiri dari 8 orang.
“Jaksa penuntut untuk Ariel, lima orang dari Kejaksaan Agung, satu dari Kejaksaan Tinggi, san empat dari Kejaksaan Negeri. Jaksa penuntut untuk Rejoy, empat dari Kejaksaan Agung dan empat dari Kejaksaan Negeri Bandung,”tandasnya.
ERICK P HARDI