Menurut Moses Kaibu, ketentuan atau pasal-pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mulai diterapkan sejak 20 Februari 2010 itu, perlu diperketat penerapannya.
Moses Kaibu memberi contoh ketentuan yang mewajibkan penggunaan kondom. Diperlukan pengawasan yang ketat agar penggunaan kondom ditaati. Namun dia mengakui masalah itu tidak mudah dalam pelaksanaannya, termasuk memantau apakah para pekerja seks komersial (PSK) mengharuskan pelanggannya menggunakan kondom.
Perda tersebut, kata Moses Kaibu, dapat berhasil dalam penerapannya apabila perilaku warga termasuk PSK berubah. Namun kenyataannya, angka penderita HIV AIDS terus bertambah. “Ada dua kemungkinan, kita berhasil membongkar teori gunung es, atau malah terjebak di dalamnya.”
Ketua Harian Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Provinsi Papua Constan Karma menjelaskan, penyebaran HIV AIDS di Merauke sudah sangat memprihatinkan. Data terakhir menyebutkan HIV dan AIDS di daerah itu telah mencapai lebih dari seribu kasus.
Adapun secara keseluruhan Provinsi Papua, kasus HIV AIDS telah mencapai angka 5.500. “Ini data terakhir hingga bulan kemarin,” ujarnya.
Ihwal penerapan Perda AIDS di Merauke, kata Constan Karma, belum lama ini belasan PSK di daerah itu ditangkap dan harus memenuhi panggilan KPAD Merauke. Mereka disinyalir menderita Infeksi Menular Seksual (IMS) namun tetap melakukan transaksi seks.
Dalam pemeriksaan itu, para PSK, mucikari, dan pramuria harus menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp 6.000, dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. JERRY OMONA.