Zainal Abidin memaparkan hal itu dalam Lokakarya Perbaikan Sistem Penggajian PNS yang berlangsung di Aula Bappeda Jawa Timur, Jum'at (29/10). Untuk menyiapkan sistim penggajian tersebut Bappeda bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang memahami struktur kerja di masing-masing dinas maupun SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Menurut Zainal Abidin, selain beban kerja, kecakapan PNS juga akan dinilai. Dengan demikian para PNS akan terpacu untuk meningkatkan kwalitas sumber dayanya masing-masing. Kompetensi para pegawai juga akan terlihat. "Dengan sistim baru, tidak akan ada lagi pegawai yang malas-malasan. Semua dituntut untuk berinovasi," ujarnya.
Siti Nurjanah dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas 17 Agustus Surabaya, yang menjadi salah satu pembicara dalam lokakarya tersebut mengatakan, sistim penggajian yang disesuaikan beban kerja memang harus diterapkan.
Siti Nurjanah mengingatkan, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang kepegawaian mengamanatkan bahwa penggajian bagi PNS harus diberikan secara adil sesuai beban kerja. "Yang berlaku sekarang kan tidak. Yang golongannya tinggi ya gajinya tinggi," kata Nurjanah.
Karena gaji diberikan sesuai beban kerja, maka yang golongannya tinggi belum tentu akan mendapatkan gaji tinggi. Begitupun yang golongannya rendah, jika beban kerjanya berat maka gajinya harus besar.
Pemerintah pusat juga saat ini sedang mengkaji pemberian gaji sesuai beban kerja. Bahkan pemerintah akan mempertimbangkan untuk memberikan tunjangan khusus bagi pegawai yang bertugas di daerah terpecil. "Menteri Keuangan dan MenPAN sedang mengkaji apakah tunjangan fungsional dan tunjangan strukural masih pantas atau dihapus dengan menambah gaji pokok," papar Nurjanah. ROHMAN TAUFIQ.