Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Tak Bisa Tafsirkan Produk Hukum MPR

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (MA) tidak dapat memberikan penafsiran terhadap produk hukum yang dikeluarkan MPR. Sehingga, penafsiran terhadap Tap MPR hanya dapat dilakukan MPR sendiri dan bukan oleh MA. Kalau pun diperlukan, lembaga itu hanya bisa memberikan pendapat hukum atas perbedaan pandangan yang meruncing antara eksekutif dan legisatif mengenai Tap MPR Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan atau Antar Lembaga Tinggi Negara. Ini disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Sabtu (19/5).

Menurut Yusril, adanya beda penafsiran antara DPR dan presiden soal Tap itu, MA dapat memberikan pendapat hukumnya. Dalam Undang-Undang Nomor 14/1985 tentang MA disebutkan bahwa lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat hukum kepada lembaga tinggi dan lembaga tertinggi negara, baik diminta maupun tidak diminta.

Namun, kata Yusril, pendapat hukum yang diberikan MA bukanlah suatu putusan yang mengikat kedua lembaga itu. Karena itu, pendapat hukum hanya bersifat arahan saja kepada kedua lembaga itu.”Sifatnya fatwa dan itu tidak mengikat pihak-pihak yang meminta pendapat hukum itu,” kata dia.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini beberapa kali menolak pendapat yang menyatakan bahwa MA bisa menguji Ketetapan MPR. Pasalnya, kata dia, MA hanya bisa memberikan penafsiran terhadap produk hukum setingkat Undang-undang atau di bawahnya.

Menanggapi adanya anggapan dasar hukum sidang istimewa tidak sah, Yusril menegaskan, prosedur sidang istimewa sudah diatur dalam UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978. Berarti, kata dia, prosedur untuk mengadakan Sidang itu sah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun Yusril tidak menyalahkan jika ada yang berpendapat bahwa Tap itu tidak sah, dengan alasan aturan itu tidak termuat dalam UUD 1945, hanya di penjelasan UUD saja. Menurut dia, jika asumsi pemikirannya penjelasan dalam UUD 1945 tidak termasuk dalam UU 1945, Tap MPR memang tidak sah. Tapi, “Pemikiran itu tidak menjadi mainstream di kalangan pakar Hukum Tata Negara,” ujarnya.

Dia justru mempertanyakan, jika Tap Nomor III/MPR/1978 itu tidak diakui, mengapa ada usulan untuk menguji Tap itu. Usulan itu, bertentangan dengan dasar pemikiran bahwa Tap itu tidak sah. Menurut dia, jika Tap itu dianggap tidak sah, seharusnya tidak perlu mengadakan pengujian. (AM Fikri)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prediksi Manchester City vs Wolves di Liga Inggris Malam Ini: Jadwal Live, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi

1 menit lalu

Prediksi Manchester City vs Wolves di Liga Inggris Malam Ini: Jadwal Live, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi

Manchester City akan menjamu Wolverhampton Wanderers dalam lanjutan Liga Inggris 2023-2024 di Stadion Etihad pada Sabtu, 4 Mei 2024.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

3 menit lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

6 menit lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.


Hamas dan CIA Bahas Gencatan Senjata Gaza di Kairo

8 menit lalu

Direktur CIA William Burns berbicara selama sidang Komite Intelijen DPR AS tentang ancaman di seluruh dunia, di Washington, D.C., AS, 15 April 2021. [Tasos Katopodis/Pool via REUTERS]
Hamas dan CIA Bahas Gencatan Senjata Gaza di Kairo

Para pejabat Hamas dan CIA dijadwalkan bertemu dengan mediator Mesir di Kairo untuk merundingkan gencatan senjata di Gaza.


Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

8 menit lalu

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

Di balik sukses ACN, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi. Termasuk tingginya harga avtur di Indonesia.


Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

14 menit lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kiri) memberikan tumpeng kepada Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kanan) saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

PKS diprediksi bakal menjadi partai di luar pemerintahan.


Emily in Paris Season 4 Tayang Agustus 2024, Penuh Petualangan dan Balas Dendam

21 menit lalu

Lily Collins mengumumkan jadwal penayangan serial Emily in Paris Season 4. Foto: Netflix
Emily in Paris Season 4 Tayang Agustus 2024, Penuh Petualangan dan Balas Dendam

Lily Collins mengumumkan jadwal tayang Emily in Paris Season 4 yang terbagi menjadi dua bagian dalam video baru yang dirilis oleh Netflix.


Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

21 menit lalu

Seekor orangutan sumatera jantan bernama Rakus, dengan luka di wajah di bawah mata kanan, di penelitian Suaq Balimbing, Aceh Selatan. Gambar diambil 23 Juni 2022. Armas/Max Planck Institute of Animal Behavior/Handout via REUTERS
Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning


Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

25 menit lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bandesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.


Prediksi Arsenal vs Bournemouth di Liga Inggris Malam Ini: Jadwal, H2H, Kondisi Terkini Tim, Perkiraan Formasi

27 menit lalu

Arsenal's Martin Odegaard with teammates celebrate after the match Premier League between Tottenham Hotspur vs Arsenal at Tottenham Hotspur Stadium, London, April 28, 2024. Arsenal's Bukayo Saka described a nerve-racking last 20 minutes as his team hung on for a vital 3-2 win at Tottenham Hotspur. Action Images via Reuters/Paul Childs
Prediksi Arsenal vs Bournemouth di Liga Inggris Malam Ini: Jadwal, H2H, Kondisi Terkini Tim, Perkiraan Formasi

Laga Arsenal vs Bournemouth akan tersaji pada pekan ke-36 Liga Inggris 2023-2024. The Gunners diunggulkan memetik kemenangan.