Tim Pendamping Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Tengah Syamsul Maarif menyatakan penyelesaian Perda Tata Ruang sudah sangat mendesak dilakukan. Sebab, kata dia, sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 mengamanatkan bahwa mulai 2011 seluruh daerah harus memiliki Perda Tata Ruang terbaru. Selain itu, posisi Perda Tata Ruang sangat vital dan tidak bisa diabaikan karena seluruh pembangunan daerah harus didasarkan pada perda tersebut.
Syamsul mengatakan untuk Kendal baru memasuki tahapan lelang penyusunannya, sedangkan Kebumen dan Banjarnegara baru mendapatkan bantuan tekhnis dari pemerintah pusat.
Selain itu, ada dua kabupaten lain yang tergolong lambat menyusun Perda Tata Ruang, yakni Rembang dan Pekalongan. "Besok (Rabu, 20/10) baru dipaparkan di BKPRD Provinsi Jateng," kata Syamsul kepada Tempo, Selasa (19/10).
Hingga kini, kata Syamsul, baru ada satu kabupaten di Jawa Tengah yang penyusunan Perda Tata Ruangnya sudah mendapatkan persetujuan dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), yakni Pati.
Selain itu, Kabupaten Temanggung sebenarnya juga sudah sampai di BKPRN tapi belakangan diminta untuk direvisi. Sebab, penyusunan Perda Tata Ruang Temanggung dilakukan sejak 2008 lalu sehingga ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan aturan terbaru.
Adapun kabupaten/kota lainnya rata-rata sudah mengajukan rancangan perda tata ruang ke provinsi untuk mendapatkan rekomendasi. Sebagian lagi sudah ada yang selesai dikaji di provinsi untuk diajukan ke BKPRN. Saat ini, BKPRN masih mengkaji perda yang diajukan itu, seperti perda tata ruang Jepara, Kota Semarang dan lain-lain.
Pengajar Planologi Universitas Diponegoro Semarang ini menambahkan, nantinya jika sudah mendapatkan persetujuan dari BKPRN maka pemerintah kabupaten/kota tersebut mengajukan rancangan perda itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Setelah disetujui wakil rakyat maka diajukan lagi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan.
ROFIUDDIN