TEMPO Interaktif, Bandung - Dua bulan menjelang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) lima tahunan radio siaran swasta di Jawa Barat habis, belum ada satupun radio swasta yang memohon perpanjangan izin itu.
”Permohonan perpanjangan izin itu harus sudah diterima tahun ini,” kata anggota Komisoner Penyiaran Jawa Barat, Koordinator Bidang Isi Siaran, Nursyawal saat dihubungi Tempo, Kamis (14/10).
Seluruhnya ada 124 radio swasta yang harus memproses lagi perpanjangan izin siaran itu pada KPID Jawa Barat. ”Tinggal beberapa bulan ini harus mengajukan, tapi belum ada satu pun yang datang,” kata Nursyawal.
Lembaga penyiaran semacam radio swasta harus memegang 2 izin untuk beroperasi yakni IPP dan Izin Siaran Radio (ISR). IPP berlaku 5 tahun sekali dan perpanjangannya baru bisa diproses jika sudah mendapatkan ISR, yang berlaku setahun sekali. ISR itu diberikan oleh Ditjen Postel, Kementerian Komunikasi dan Informasi. Perpanjangannya cukup menyetor duit untuk mengganti sewa penggunaan frekwensi.
Nursyawal mengatakan, undang-undang mengatur biaya perpanjangan IPP itu dibebankan pada negara, alias Rp 0. Gara-gara itu, lanjutnya, pihaknya mengusulkan anggaran lembaganya tahun depan ditambah. ”Kita mengusulkan Rp 6 miliar,” katanya.
Dia beralasan, anggaran itu dibutuhkan untuk memproses perpanjangan perijinan itu. Setiap tahunnya, lembaga itu hanya mendapatkan anggaran kisaran Rp 4 miliaran. Separuhnya habis untuk operasional lembaga itu.
Dia menuturkan, tahun ini lembaga itu mendapat anggaran Rp 4,2 miliar. Hanya Rp 75 juta yang diplot untuk kegiatan berkaitan dengan fungsi lembaga itu, Rp 300 juta untuk belanja barang dan sisanya untuk ongkos operasional lembaga itu selama setahun.
Pada pembahasan perubahan, lembaga itu mendapatkan tambahan anggaran Rp 200 juta, sebagian besar digunakan untuk membiayai penyelenggaraan acara tahunan, KPID Award, pemberian penghargaan pada program televisi dan radio terbaik di Jawa Barat.
Untuk tahun depan, lembaga itu mengajukan anggaran sampai Rp 6 miliar. Separuhnya diproyeksikan untuk membiayai proses perpanjangan IPP itu, termasuk mengawasi uji coba siaran seluruh televisi lokal yang diperkirakan bakal mendapat IPP-nya tahun depan juga. ”Tahun depan pekerjaan soal perizinan berat,” katanya.
Gara-gara belum ada satu pun radio swasta mengirim permohonan perpanjangan IPP itu, lembaga itu minta bantuan Dinas Komunikasi dan Informasi Jawa Barat untuk mensosialisasikan soal itu.
Namun, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Jawa Barat Dudi Sudrajat mengaku belum mendapatkan permintaan soal itu dari Komisi Penyiaran Jawa Barat. Dia mengatakan, prinsipnya, lembaganya akan membantu sejauh kewenangan lembaganya. ”Kita akan bantu itu,” katanya saat dihubungi Tempo.
Ketua KPID Jawa Barat Atie Rachmiati mengatakan, soal izin siaran di Jawa Barat terbilang kompleks karena terhitung paling banyak pemohon perijinan lembaga penyiaran. Terhitung hingga hari ini, total sudah ada 1.096 lembaga penyiaran yang mengirimkan permohonan izin ke lembaganya. ”Mayoritas radio, hanya 20 persen televisi,” katanya.
Dari total lembaga penyiaran yang mengajukan izin itu, hanya sebagian kecil yang baru mengantungi IPP. Dari jumlah itu sekitar 300 lembaga penyiaran baru mendapat rekomendasi kelayakan dari Komisi Penyiaran dan tengah diproses perolehan izin frekwensinya dalam Forum Rapat Bersama antara KPI dan Kominfo.
AHMAD FIKRI