"Di sini tidak ada yang terkurangi dari kewenangan Kejaksaan, orangnya kalau (melanggar) pidana, ya berarti dilaporkan sesuai pemidanaan, kalau perdata ya bisa digugat melalui hal-hal keperdataan. Tidak ada menang kalah," kata Kepala Sub Dit Penyiapan dan Pendampingan Sidang Makamah Konstitusi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi seusai sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/10).
Namun, ia mengakui prosedur pelarangan buku bakal lebih sulit. Kepolisian dan Kejaksaan harus lebih selektif jika ingin menjerat orang yang tulisannya melanggar ketertiban umum.
Ia mencontohkan, publikasi yang menyebar pornografi hanya bisa dijerat dengan Undang-undang Pornografi. Begitu juga publikasi yang menyerang salah satu agama dapat dikenai dengan Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, sedangkan permusuhan di muka umum dijerat dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Lebih sulit karena buku sudah beredar dulu, baru kita melakukan penyidikan. Padahal buku itu cepat beredarnya. Tapi ya itulah putusan, pemerintah wajib menghormatinya," ucapnya.
Ia sendiri lebih setuju dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang diungkapkan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. Hamdan memang memiliki pendapat berbeda dengan delapan hakim lainnya.
Menurut Hamdan, Undang-undang itu sebaiknya tak dicabut, namun ditetapkan konstitusional bersyarat, yakni konstitusional sepanjang Jaksa diberi ijin oleh pengadilan.
BUNGA MANGGIASIH