TEMPO Interaktif, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi mengambil alih pengelolaan wisata kota Pantai Panjang dan Kebun Binatang Taman Remaja yang selama ini dikelola Pemerintah Kota Bengkulu. Langkah tersebut diambil menyusul dikeluarkannya SK pencabutan pengelolaan Pantai Panjang dari Pemda Kota, nomor: L.2267.I tahun 2010 tanggal 13 Juli 2010.
Pengalihan tersebut karena pemerintah kota dinilai kurang profesional dalam mengembangkan aset wisata tersebut. Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Bengkulu Darusalam didampingi Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Ali Berti pada jumpa pers, Kamis (23/9) mengatakan pemprov akan melakukan penataan ulang di obyek wisata Pantai Panjang, sehingga memiliki keunikan dan nilai lebih dibanding objek wisata pantai lainnya yang ada di Indonesia.
"Sesuai dengan misi Gubernur Bengkulu menjadikan wisata Pantai Panjang sebagai salah satu tujuan wisata nasional maupun internasional, tidak bermaksud serakah tapi hanya mencoba bernita baik untuk mengelola lebih baik lagi," katanya.
Sekalipun begitu Darussalam menambahkan terkait pendapatan asli daerah (PAD) akan dilakukan sharing antara pemprov dan pemkot. Mengenai besaran nilai sharing, menurutnya, akan dibicarakan lebih lanjut dalam waktu dekat.
"Sementara izin lokasi, izin bangunan dan izin usaha tetap dikelola Pemkot Bengkulu, tetapi tetap dengan izin gubernur," lanjutnya.
Ditambahkan Kadis Perhubungan dan Infokom Ali Berti, keindahan dan potensi Pantai Panjang diakui banyak pihak salah satunya kontingen MTQ asal Bali belum lama ini. Menurut mereka Pantai Panjang jauh lebih indah dibandingkan pantai-pantai yang ada di Bali jika dikelola dengan baik dan profesional.
"Pantai Panjang merupakan ikon Provinsi Bengkulu, jika penataanya kurang baik wajar saja pemprov ikut campur mengelola," terangnya.
Sama halnya dengan aset wisata Kebun Binatang taman Remaja, Ali Berti menilai Pemkot tidak serius mengelolanya. Akibatnya tampilan kebun binatang serta koleksi binatang yang ada sangat memprihatinkan.
Sementara itu Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi yang ditemui terpisah menegaskan, tidak perlu ada pengambilalihan terhadap dua aset daerah tersebut. “Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah jangan dibenturkan. Siapapun boleh memanfaatkan jangan ada kesan ambil alih. Sebaiknya provinsi dan kota saling berkoordinasi dalam mengelola aset tersebut,” kata Kanedi.
PHESI ESTER JULIKAWATI