Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FITRA: Uang Saku DPR ke Luar Negeri Sampai 25 Juta

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menghitung, dalam setiap kali perjalanan dinas ke luar negeri masing-masing anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendapat sekitar Rp 20 - 25 juta per tujuh hari, tergantung negara tujuan. 

Menurut Koordinator Investigasi dan Advokasi Sekretariat Nasional FITRA, Uchok Sky Khadafi, anggaran untuk kunjungan anggota DPR naik sebesar Rp 48 miliar dalam APBN Perubahan 2010. Di APBN 2010 total anggaran untuk kunjungan ke luar negeri anggota DPR awalnya Rp 122 miliar lalu dalam APBNP naik menjadi sekitar Rp 170 miliar. 

Kenaikan anggaran itu, papar Uchok, dikarenakan dalam APBN 2010 untuk 13 RUU anggota DPR dianggarkan mendatangi satu atau dua negara per RUU pada saat pembahasan dan sebelum penetapan. Namun dalam APBNP ditetapkan kunjungannya jadi ke tiga negara dan dilakukan pada saat akan membahas RUU, saat sedang dibahas dan sebelum penetapan. "Jadi mereka tiga kali ke luar negeri untuk satu RUU," ujarnya kepada wartawan di Bakoel Koffie, Cikini, hari ini (19/9).

Selain itu, lanjut Uchok, minat anggota DPR semakin besar untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri karena mereka dibekali uang harian yang besarnya bervariatif tergantung pada negara tujuan yang dikunjungi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. FITRA menghitung besarannya sekitar Rp 20 - 25 juta untuk kunjungan kerja selama tujuh hari. "Belum lagi ditambah uang representasi senilai Rp 20 juta untuk sekali keberangkatan. Makanya seluruh fraksi di DPR menutup mata dan telinga atas kritik publik," kata Uchok.

Pada bulan September ini saja, Uchok mengutarakan, negara akan mengeluarkan anggaran sekitar Rp 5,2 miliar untuk perjalanan dinas anggota DPR dalam kaitan pembahasan Rancangan Undang-Undang. Rencananya di bulan September ini Komisi IV akan melakukan kunjungan kerja untuk membahas RUU Hortikultural dengan anggaran sekitar Rp 1,643 miliar. Sementara Komisi X akan membahas RUU Pramuka ke sejumlah negara dengan anggaran Rp 2,047 miliar. Lalu Komisi III akan berangkat membahas RUU Keimigrasian dengan anggaran Rp 1,512 miliar.

Padahal, ungkap Uchok, hasil dari perjalanan dinas itu pun masih belum jelas. Dia bahkan mengatakan hasilnya terhadap pembuatan legislasi juga minim. "Anggota dewan banyak yang studi banding itu engga punya ide, tidak tahu ke sana mau menanyakan apa. Jadi ke sana mereka cuma jalan-jalan tok. Outputnya, saya melihatnya banyak undang-undang yang dibikin (DPR) tapi kebanyakan ngambang di awang-awang," ujarnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen FITRA, Yuna Farhan, mengatakan, solusi dari permasalahan itu adalah dengan membuat perencanaan yang matang terkait anggaran perjalanan dinas ke luar negeri tersebut. DPR dianggapnya sebagai ujung tombak penyelesaian masalah tersebut karena DPR memiliki fungsi pembahasan anggaran. "Kita ingin DPR kritis dalam mengkritisi budget proposal anggaran pemerintah. Karena itu mereka juga tidak bisa berfoya-foya," tuturnya.

Untuk menghindari kesan DPR berfoya-foya dengan besarnya anggaran ke luar negeri, Yuna meminta Badan Urusan Rumah Tangga agar serius dalam menetapkan anggaran kunjungan kerja anggota DPR. Sehingga jangan sampai alasan yang diberikan adalah lantaran soal itu sudah dianggarkan dan kalau tidak dilakukan akan dianggap penyerapan anggarannya kurang.

Selain itu, Yuna meminta kepada DPR untuk membuat inovasi dengan membangun tradisi baru dalam pembahasan anggaran. Di mana kelompok-kelompok masyarakat diikut sertakan dalam pembahasan anggaran. "Kalau DPR punya niat baik, buka dong saat pembahasan anggaran. Supaya publik bisa mengkritisi," kata Yuna.

MUTIA RESTY
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

9 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.


Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

19 jam lalu

Sejumlah penumpang turun dari KRL yang berhenti di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. KAI Commuter menambah perjalanan KRL selama musim libur Nataru ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.