TEMPO Interaktif, Jakarta - Pakar hukum pidana Rudy Satrio menilai remisi tujuh bulan 10 hari bagi Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, wajar. "Karena dulu, ada kesalahan fundamental yang dilakukan jaksa saat mengajukan Peninjauan Kembali," ujar Rudy melalui telepon, Selasa (16/8).
Dijelaskan Rudy, putusan PK oleh jaksa seharusnya lebih ringan, atau minimal sama dengan tuntutan sebelumnya untuk terdakwa. "Tapi kenyataannya Pollycarpus mendapat hukuman yang lebih tinggi dari vonis semula. Itu dilihat dari penghukumannya saja sudah salah," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Pollycarpus, pada Januari dua tahun lalu. Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menvonis Pollycarpus 14 tahun penjara. "Jadi kalau sekarang dia dapat remisi, ya wajar," ujar Rudy.
Menurut Rudy, Pollycarpus sudah cukup berbuat baik selama dalam tahanan, dan sudah bisa dikategorikan membantu pemerintah. "Saya dua kali menjenguk dia di Lembaga Permasyarakatan. Dia satu-satunya narapidana yang kreatif, " ujarnya. "Dia bisa membuat sabun kosmetik ringan untuk perempuan tanpa soda."
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada Pollycarpus karena dianggap berkelakuan baik, menjadi koordinator kegiatan Pramuka, dan berpartisipasi dalam donor darah. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, remisi bagi Pollycarpus tersebut mengusik rasa keadilan masyarakat.
Isma Savitri