Para penghuni hotel prodeo ini adalah para penerima remisi umum II Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-65 selama satu bulan hingga enam bulan yang bisa langsung bebas besok.
"Narapidana yang bebas langsung besok paling banyak berasal dari Rumah Tahanan Kelas 1 Kebonwaru Bandung sebanyak 155 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Dedi Sutardi di kantornya, Senin (16/2).
Adapun sebanyak 7.443 narapidana hanya mendapat pengurungan hukuman atau remisi biasa selama satu hingga enam bulan karena menerima remisi umum I serta remisi tambahan donor darah dan pemuka.
"Penerima remisi biasa ini paling banyak di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Klas II) Bekasi sebanyak 914 orang. Yang paling sedikit di Lapas Sumedang, 10 orang," kata Dedi.
Lebih jauh Dedi menjelaskan, mereka yang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman adalah narapidana berkelakuan baik serta sudah mendekam di penjara selama enam bulan.
"Mereka yang baru masuk penjara hingga selama setahun pertama ini mendapat remisi satu bulan. Remisi akan terus bertambah menjadi dua bulan kalau narapidana bersangkutan sudah menjalani masa hukuman dan tahanan lebih dari satu tahun dan seterusnya."
Remisi, lanjutnya, juga bisa bertambah bila narapidana aktif menjadi donor darah dan membantu koordinasi kegiatan di penjara.
"Napi yang minimal sudah empat kali menjadi donor darah akan mendapat remisi tambahan minimal 15 hari. Begitu juga yang aktif menjadi pemuka atau koordinator kegiatan seperti menjadi pemuka keiatan agama, tani, olahraga bisa dapat remisi tambahan minimal 10 hari," jelas Dedi.
Dedi juga menyebutkan total penghuni 24 penjara di Jawa Barat kini mencapai 15.747 tahanan dan narapidana, yang 529 orang diantaranya berjenis perempuan.
Adapun penjara dengan jumlah penghuni terbanyak adalah penjara Bekasi dengan 1.847 penghuni, disusul penjara Kebonwaru dengan 1.317 penghuni.
ERICK P. HARDI